Jaksa Agung diminta tiru Setya Novanto berani mundur
Setya Novanto mundur meski baru diduga terlibat dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Sikap Politikus Golkar Setya Novanto yang mundur dari jabatannya dinilai berani. Sebab, Setya Novanto mundur ketika baru dicurigai, belum terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam upaya perpanjangan kontrak Freeport.
Pengamat Politik dari LIPI Siti Zuhro mengatakan, sikap Setya Novanto ini yang harus ditiru para pejabat tinggi negara. Baru tercium menyalahgunakan wewenang, sudah mundur dari jabatannya.
"Seharusnya, hal itu harus menjadi contoh oleh para pejabat tinggi di Indonesia lainnya yang sudah tercium publik menyalahgunakan kekuasaannya," ujar Siti dalam pesan singkat, Kamis (31/12).
Siti mencontohkan, sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang disebut dalam kasus pengamanan Bansos Pemprov Sumut yang melibatkan Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Dalam kasus ini, mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sudah divonis bersalah.
"Jangan menunggu untuk diminta mundur karena apa yang mereka lakukan sudah terendus dan diketahui publik," kata dia.
Dalam kasus pengamanan bansos Pemprov Sumatera Utara yang telah menjerat Rio Capella memang terungkap sejumlah fakta. Salah satunya soal dugaan uang yang mengalir kepada jaksa Maruli Hutagalung dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Evy Susanti yang langsung menyebut Maruli dan Muhammad Prasetyo terima duit. Dalam persidangan, Evy mengaku telah mneyediakan duit 20 ribu dollar Amerika Serikat untuk Prasetyo dan untuk Maruli senilai Rp 500 juta.
Siti juga mengkritisi sikap Prasetyo yang kencang mengusut kasus 'Papa Minta Saham' yang membelit Setya Novanto. Tapi dalam kasus Bansos yang membelit Ketum NasDem Surya Paloh, Prasetyo dinilai lembek.
Keanehan lainnya, ketika Jaksa KPK Yudi Kristiana yang tengah kencang mengusut kasus Bansos Sumut ditarik oleh Kejaksaan Agung. Prasetyo beralasan, Yudi mendapatkan promosi jabatan di Kejaksaan Agung.
Padahal, penarikan itu terjadi saat yang bersangkutan baru memperpanjang masa kontrak kerja kedua, dan sedang menyelidiki kasus dugaan suap penanganan perkara bansos di Kejagung dengan terdakwa Rio Capella dan OC Kaligis.(mdk/rnd)