Jaksa Agung beri sinyal nama Freddy Budiman eksekusi mati tahap III
Eksekusi mati tahap III bakal dilakukan setelah bulan suci Ramadan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan memasukkan nama terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman dalam eksekusi mati tahap III. Namun korps adhyaksa masih menunggu hasil peninjauan kembali (PK) Pengadilan Negeri Cilacap.
"Iya kalau (PK) sudah selesai alhamdulillah kita akan sertakan sekalian," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/5).
Sidang PK ditunda PN Cilacap selama 7 hari ke depan. Penundaan dilakukan karena adanya permintaan dari tim kuasa hukum Freddy.
"Ini sesuai dengan permintaan kuasa hukum, itu kan bagian permintaan terakhir mereka," ujar dia.
Mantan politikus NasDem ini kembali menegaskan jika eksekusi mati tahap III bakal dilakukan setelah bulan suci Ramadan.
"Kita masih tahap persiapan, kalaupun dilaksanakan setelah Lebaran kita eksekusi mati," tutupnya.
Baca juga:
Persiapan jelang eksekusi mati jilid III para napi narkoba
Jaksa Agung: Tidak ada kompromi bagi pengedar narkoba
Rencana eksekusi mati ketiga, Polair mulai patroli di Nusakambangan
Mendagri: Narkoba ancaman besar, jangan takut dengan HAM
Ini isi taubat nasuha Freddy Budiman di persidangan