Jaksa Agung bantah pemindahan Wawan ke Rutan Serang politis
Prasetyo mengatakan, pemindahan Wawan hanyalah semata karena urusan efektivitas perkara.
Kejaksaan Agung HM Prasetyo membantah tuduhan pemindahan terpidana kasus suap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang bermuatan politis. Prasetyo mengatakan, pemindahan Wawan hanyalah semata karena urusan efektivitas perkara.
"Itu siapa yang bilang? Nggak ada itu," kata Prasetyo di Kejagung, Jaksel, Selasa (29/9).
Prasetyo mengatakan bahwa proses persidangan Wawan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, sementara adik Ratu Atut Chosiyah itu berada di Lapas Sukamiskin. Pemindahan pun dilakukan dengan pertimbangan efektivitas jalannya sidang.
"Itu pertimbangan efektivitas perkara dan aspek keadilan. Semata-mata kepentingan itu agar prosesnya juga lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Lanjut dia, "Ada juga permintaan pengacara, kita lakukan pertimbangan dan pengkajian. Nggak ada politik-politik!"
Sebelumnya, hujan kritik datang dari politisi Gerindra Wihadi Wiyanto yang mengatakan bahwa Wawan bisa menggunakan pengaruhnya agar istrinya, Airin Rachmi Diany menang dalam pemilihan calon Wali Kota Tangerang Selatan. Dia menyebut pemindahan itu karena kepentingan pilkada.
Selain Gerindra, PDIP juga ikut mengkritik pemindahan Wawan ke Rutan Serang. Pemindahan itu dianggap bisa mempermudah mengatur jaringannya.
Baca juga:
Lantik Rano Karno sebagai gubernur definitif, Mendagri tunggu DPRD
Dihajar kasus korupsi, apakah dinasti Atut masih kuat di Banten?
Maju di Pilkada Pandeglang, menantu Atut borong partai
Tak takut dinasti Atut, Ikhsan Modjo siapkan kejutan buat Airin
Goyang dinasti Atut, Demokrat & Gerindra koalisi di Pilkada Tangsel