LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ja'far Shodiq Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Ma'ruf Amin

Polisi menetapkan Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Wakil Kabareskrim Polri, Irjen Antam Novambar membenarkan status tersangka yang kini disandang Ja'far Shodiq bin Sholeh.

2019-12-05 18:34:28
Wapres Maruf Amin
Advertisement

Polisi menetapkan Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Wakil Kabareskrim Polri, Irjen Antam Novambar membenarkan status tersangka yang kini disandang Ja'far Shodiq bin Sholeh.

"Iya benar (tersangka)," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/12).

Advertisement

Antam menjelaskan, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

Di antaranya Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Iya pasal seperti itu," kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, Karo Penmas Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas berdasarkan laporan polisi sendiri atau dikenal dengan Laporan tipe A.

"Kita sudah membuat laporan model A, karena ada tindak Siber. Dir Siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS (Ja'far Shodiq)," ucap dia di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Argo menjelaskan, rekaman video yang menampilkan Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas berceramah. Isi ceramah diduga menghina Wakil Presiden.

Siang tadi, Rabithah BABAD Kesultanan Banten juga telah melaporkan ke Bareskrim Polri.

"Laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian dan kami tetep akan tindak lanjuti," ucap dia.

Argo mengatakan, Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.

"Masih dalam proses pemeriksaan," ucap dia.

Awalnya, beredar video yang memperlihatkan Habib Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin diibaratkan seperti hewan. Video tersebut diunggah oleh Habib Ja'far dalam akun Youtubenya.

Pada video yang diunggah pada 30 November 2019 tersebut, Ja'far mengisahkan riwayat murid Nabi Musa AS yang diubah jadi binatang lantaran menjual agama demi duniawi. Video yang berdurasi kurang dari dua menit tersebut, Ja'far bertanya kepada para umat dan menyinggung Ma'ruf.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.