Jadikan cucu budak seks selama 6 tahun, Baihaki berdalih khilaf
Tersangka berkelit awalnya hanya meraba tubuh sang cucu. Namun lambat laun malah memperkosanya.
Setelah dilaporkan atas kasus perkosaan pada 24 Mei 2016 lalu, Baihaki (67) diringkus polisi. Korban tak lain adalah cucunya sendiri, M (15).
M dijadikan budak seks oleh pelaku selama enam tahun terakhir, atau sejak korban masih berusia sembilan tahun. Tersangka diringkus di rumahnya di kawasan Jalan Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (16/6). Kepada petugas, tersangka mengatakan, telah memperkosa korban berkali-kali hingga lupa totalnya. Dia berdalih khilaf.
"Lupa sudah berapa kali, memang selama sekitar enam tahun ini. Semuanya karena saya khilaf," kata tersangka Baihaki di Mapolresta Palembang, Jumat (17/6).
Baihaki mengaku, awalnya dia hanya memegang tubuh korban. Lantaran tergiur kemolekan tubuh cucunya sedang beranjak remaja, dia pun memperkosanya.
"Tadinya cuma megang-megang, lama-lama penasaran. Jadi ketagihan," ucap Baihaki.
Setiap melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu kepada korban. Uang itu sebagai iming-iming supaya korban tidak bercerita kepada orang lain.
"Saya menyesal pak, saya punya istri. Benar-benar khilaf," kelit Baihaki.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, korban dan tersangka tinggal serumah setelah orang tua korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Korban dititipkan tinggal di rumah tersangka karena orang tuanya meninggal, ternyata malah diperkosa berkali-kali selama enam tahun ini," kata Maruly.(mdk/ary)