Jadi tersangka UU ITE, Ade Armando sebut kasusnya dipolitisasi
Dia curiga polisi menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan karena ada pihak yang mendesaknya.
Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ditetapkan tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Postingan Ade di akun Facebooknya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ade Armando menduga ada kepentingan politik di balik penetapan status tersangka tersebut. Sebab, menurut Ade, kasus yang disangkakan kepada dirinya sudah berlangsung lama.
"Kenapa setelah dua tahun baru sekarang tersangka?," kata Ade di Depok, Rabu (25/1).
Dia curiga polisi menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan karena ada pihak yang mendesaknya. Tetapi Ade mengaku tidak mengetahui persis pendesak tersebut, namun dia meyakini kasusnya dipolitisasi.
"Ini tujuannya politis. Ini bisa jadi orang gerah dan berusaha membungkam saya dengan mendorong (jadi tersangka)," tukasnya.
Ade mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia yakin proses hukum berjalan secara adil dan objektif. "Saya percaya proses hukum berjalan adil objektif tanpa pengaruh apapun," pungkasnya.(mdk/ded)