LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi Tersangka Suap, Hakim PN Semarang Akan Dinonaktifkan

Hakim PN Semarang Lasito akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pengadil di lembaga peradilan. Penonaktifan Lasito menyusul statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

2018-12-07 10:09:28
Kasus Suap
Advertisement

Hakim PN Semarang Lasito akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pengadil di lembaga peradilan. Penonaktifan Lasito menyusul statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

"Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jateng seperti dikutip Antara, Jumat (7/12).

Penonaktifan itu sendiri, lanjut dia, harus menunggu surat keputidan dari Mahkamah Agung. Setelah terbit surat penonaktifan, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito.

Advertisement

"Pak Lasito kan menyidangkan berbagai perkara, nanti pengganti menjadi kewenangan ketua pengadilan untuk menentukannya," ucapnya.

Hal itu, lanjut dia, bertujuan berbagai perkara yang ditangani oleh Lasito bisa terus berjalan tanpa terganggu dengan kasus hukum yang sedang terjadi.

Hakim Lasito sendiri diketahui masih beraktivitas di PN Semarang hari ini. Saat ditemui, Lasito enggan berkomentar soal kasus hukum yang sedang dihadapinya.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.

"Terkait putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.

Baca juga:
Ujian, Disertasi & Halaman Jadi Kode Suap Bupati Jepara
KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Suap
KPK Siap Beberkan Perilaku Wawan di Lapas Sukamiskin dalam Sidang
Eks Kalapas Sukamiskin Terima Uang, Mobil Triton dan Tas Louis Vuitton dari Fahmi
Tersangka Penyuap Bupati Pakpak Bharat Jalani Pemeriksaan Lanjutan

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.