LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi tersangka, Sanusi akui disuap PT Agung Podomoro Land

Sanusi diberi 17 pertanyaan oleh KPK. Kini kondisinya masih syok tersangka kasus suap raperda zonasi.

2016-04-02 01:35:29
KPK tangkap anggota DPRD DKI
Advertisement

Kuasa hukum Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, Krisna Murti membantah uang suap kasus raperda zonasi untuk pencalonan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017 mendatang. Saat ini Sanusi belum bercerita banyak soal kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.

"Saya kurang mengetahui. Kita hari ini resmi sudah menjadi pengacara M Sanusi sebagai tersangka dan telah mendampingi dimulainya pemeriksaan BAP. Cuma melihat kondisi dari pada klien kami, tidak memungkinkan untuk diperiksa lanjutan. Kita meminta tadi untuk dihentikan dan dilanjutkan besok," kata Krisna Murti di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (2/4).

Dia mengaku kliennya diberikan 17 pertanyaan soal suap kasus raperda zonasi. "Pada prinsipnya klien kami disangkakan pada pasal 12 a dan b dan pasal 11 UU Tipikor," kata dia.

Lanjut dia, saat ini kliennya mengalami shok sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan. Akan tetapi, dia mengakui kliennya telah disuap oleh PT Agung Podomoro Land.

"Masih syok. Yang pasti klien kami memang disuap," kata dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).

PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektar yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi.

Baca juga:
Berompi oranye, M Sanusi resmi ditahan KPK
Geledah ruang pimpinan DPRD DKI, KPK dalami kasus raperda zonasi
Kebijakan pejabat negara tak berdaya dikangkangi duit korporasi
Fakta-fakta kasus suap Sanusi yang bikin KPK geleng-geleng
Kasus raperda zonasi, KPK sita dua file milik Ketua DPRD DKI
Mengenang seteru panjang Ahok dan Sanusi rebut kursi DKI

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.