LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi tersangka, penumpang Lion Air canda bawa bom diserahkan ke Kemenhub

Frantinus juga dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, Iqbal tak menyebut di mana alumni salah satu perguruan tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat itu ditahan.

2018-05-30 16:07:48
Lion Air
Advertisement

Polisi telah menetapkan Frantinus Nirigi (26), penumpang pesawat Lion Air yang bercanda membawa bom sebagai tersangka. Dia kemudian diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

"Perkara dilimpahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kemenhub, karena yang bersangkutan melanggar UU Penerbangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Frantinus juga dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, Iqbal tak menyebut di mana alumni salah satu perguruan tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat itu ditahan.

Advertisement

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri," ujarnya.

Dalam perkara ini, Frantinus dijerat dengan Pasal 437 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dia terancam hukuman delapan tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pria bernama Frantinus Nirigi mengaku membawa bom saat menumpang pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta pada Senin 28 Mei 2018 petang. Padahal pesawat tersebut tinggal lepas landas dari Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

Advertisement

Penumpang yang berada di dalam pesawat pun panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri. Akibatnya, belasan penumpang dikabarkan terluka karena berdesak-desakan.

Sementara petugas yang mengecek tidak menemukan bom di dalam pesawat tersebut. Pelaku pun langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat untuk diinterogasi.

Reporter: Nafiysul Qodar

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ketua DPR minta pelaku candaan bom dihukum biar kapok
Harus diakhiri, DPR setuju pelaku candaan bom di pesawat disanksi pidana
Usai gelar perkara, polisi resmi tahan penumpang Lion Air yang bercanda bawa bom
Ketua DPR dukung pelaku candaan bom di Lion Air ditindak tegas
5 solusi agar gurauan bom di pesawat tak terulang lagi


(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.