Jadi Tersangka Pencabulan, Kades Terpilih di Tobasa Dilantik dan Ditahan Lagi
TP (41), seorang kepala desa terpilih di Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Sumut) dikeluarkan dari penjara untuk dilantik, Senin (30/12). Usai diambil sumpahnya, dia dikembalikan ke tahanan.
TP (41), seorang kepala desa terpilih di Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Sumut) dikeluarkan dari penjara untuk dilantik, Senin (30/12). Usai diambil sumpahnya, dia dikembalikan ke tahanan.
TP sebelumnya terpilih sebagai Kepala Desa Sitoluama, Laguboti, dalam pemilihan pada awal Desember 2019. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Pada 12 Desember lalu penyidik Kepolisian menahannya.
Sesuai jadwal, Senin (30/12), TP dilantik bersama 104 kepala desa terpilih lainnya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tobasa. Usai pelantikan, dia dibawa kembali ke tahanan.
Sejumlah pimpinan FKPD hadir di acara pelantikan itu, termasuk Kepala Kejari Tobasa, Robin Sitorus. Dia mengatakan, TP berhak untuk dilantik.
"Itu merupakan haknya sebagai kepala desa terpilih. Seusai dilantik, dia dikembalikan ke ruang tahanan dan kasusnya tetap jalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," sebutnya.
TP sebelumnya terjerat kasus asusila beberapa waktu lalu. Dia dilaporkan telah mencabuli bocah perempuan berusia 15 tahun.
"Jika terbukti bersalah, maka dia akan dinonaktifkan dari kepala desa. Namun jika tidak terbukti, beliau akan kembali memimpin desanya," pungkas Robin.
Baca juga:
Terjerat Kasus Pencabulan, Wabup Buton Utara Mundur dari Golkar
Kronologi Wabup Buton Utara Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berdalih Istri Baru Melahirkan, Pedagang Petasan Mencabuli Belasan Bocah SD
Wabup Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan, Pemeriksaan Tunggu Izin Kemendagri
Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anaknya Disetop Polres Luwu Timur, ASN Lapor Polda Sulsel
11 Anak Korban Pelecehan Seksual di Cirebon Jalani Trauma Healing