Jadi tersangka pemalsuan dokumen, Abraham Samad tiarap
Mulai dari pesan pendek hingga menghubungi ke telepon selulernya, tak kunjung dibalas.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, hari ini resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, sebagai tersangka pemalsuan dokumen Kartu Keluarga dan paspor kawannya, Feriyani Lim. Mereka menyatakan sudah meminta pencegahan terhadap Samad kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
Namun, merdeka.com sepanjang pagi ini kesulitan meminta konfirmasi dari Samad. Mulai dari pesan pendek hingga menghubungi ke telepon selulernya, tak kunjung dibalas.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengaku belum bisa memberi pernyataan soal ini. Dia menyatakan akan meminta konfirmasi Samad terlebih dulu.
"Nanti saya cek dulu," tulis Johan melalui pesan singkat, Selasa (17/2).
Dengan ini, maka sudah dua pimpinan lembaga penegak hukum itu menjadi tersangka. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di depan sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam. Sementara dua sejawat Samad, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain, berstatus terlapor di Bareskrim dan tak menutup kemungkinan selangkah lagi bakal mengikuti jejak rekannya menjadi tersangka.
Baca juga:
Jumat pekan ini Abraham Samad mulai diperiksa sebagai tersangka
Buntut kasus lobi politik Samad, Komisi III DPR segera bentuk panja
Seskab & Mendagri rapat dengan Komisi III bahas kisruh Abraham Samad
Pemilik apartemen: Samad dan Putri Indonesia bertemu di apartemen
Pemilik apartemen sebut Maruarar Sirait sempat bertemu Abraham Samad
Andi Widjajanto akui Samad masuk bursa cawapres, tapi sulit ditemui