Jadi tersangka korupsi Transjakarta, Udar Pristono belum ditahan
Kejagung hanya menahan panitia pengadaan, Setyo Tuhu dan PPK Dishub DKI, R Dradjat A.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan status tersangka pada mantan Kadishub DKI, Udar Pristono terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Meski demikian, Kejagung belum berencana menahan Pristono.
"Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu (Udar ditetapkan sebagai tersangka). Ikuti perkembangannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo Pramono, kepada wartawan lewat sambungan telepon, Senin (12/5).
Sementara itu, Jampidsus justru telah menahan dua tersangka lainnya yaitu Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub, Setyo Tuhu, dan R Dradjat A, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI.
"Ya nanti ditahan, yang dua (Setyo dan Drajat) sebelumnya nanti ditahan," tutur dia lagi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Udar ditetapkan penyidik terkait korupsi Transjakarta. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
Sampai saat ini Udar bersama tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejagung.
(mdk/lia)