LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Lorong, Dua Pejabat Dinas Koperasi Makassar Ditahan

Indikasi tindak pidana korupsinya soal kekurangan volume pengadaan barang, diduga ada mark up harga dan perbuatan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket.

2018-11-26 19:53:21
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Makassar, Gani Sirman dan M Enra Efni, mantan Kabid Unit Kegiatan di Dinas Koperasi dan UKM, ditahan Penyidik Polda Sulsel, Senin (26/11). Keduanya ditahan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani menjelaskan, selama ini kedua tersangka cukup kooperatif dalam menjalani masa-masa pemeriksaan sehingga tidak ada penahanan. Saat ini baru ditahan karena proses hukum selanjutnya sudah mendekati tahapan pelimpahan ke pihak kejaksaan.

"Kedua tersanga ditahan di ruang tahanan direktorat tahanan dan barang bukti Polda Sulsel selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 26 Nopember hingga 15 Desember 2018 mendatang. Baru ditahan saat ini karena proses hukumnya sudah mendekati tahapan pelimpahan ke Kejaksaan. Selain itu juga untuk hindari yang bersangkutan melarikan diri," kata Dicky Sondani saat dikonfirmasi.

Advertisement

Ditanya soal Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang juga sempat diperiksa berkali-kali di Polda Sulsel terkait kasus dugaan korupsi tersebut saat sibuk-sibuknya dia menghadapi Pilwalkot Makassar, Dicky Sondani menegaskan, selama ini di kasus tersebut Wali Kota memang diperiksa hanya sebagai saksi. Jadi terkait Wali Kota Makassar, hanya sampai di situ. Sementara ini belum mengarah ke status tersangka.

Mengenai kasus dugaan korupsi proyek sanggar kerajinan lorong-lorong ini, Dicky menjelaskan lebih jauh, pelaksanaannya Maret hingga November tahun 2016. Pagunya Rp 1.025.850.000 dengan realisasi Rp 975.232.000. Indikasi tindak pidana korupsinya soal kekurangan volume pengadaan barang, diduga ada mark up harga dan perbuatan memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket.

Ditanya soal nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi itu, Dicky mengatakan, sebenarnya sudah ada tapi penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang menangani kasus ini belum merincikan kepadanya.

Advertisement

Ditambahkannya, kedua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.

Baca juga:
Korupsi Alat Kesehatan, 3 Dokter dan 2 Pengusaha di Pekanbaru Ditahan Kejaksaan
Dahnil Anzar Diminta Jangan Bawa Nama Jokowi Dalam Kasus Dana Kemah
Polisi Rahasiakan Identitas Pelapor Korupsi Kemah, Ini Alasannya
KPK periksa Pasiruddin Daulay terkait suap APBD Sumut
Terduga Korupsi Sering Sebut Kasusnya Rekayasa
Dahnil Anzar Sebut Kemah Kebangsaan Untuk Bantu Kepentingan Jokowi
Kasus Korupsi Hibah Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Tak Masuk Daftar Saksi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.