LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi tersangka kasus narkoba, AKP Ichwan Lubis diperiksa BNN

"AKP Ichwan Lubis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),".

2016-04-22 17:09:00
Jakarta
Advertisement

Badan Narkotika Nasional menahan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi mengatakan AKP Ichwan diduga menerima uang sejumlah Rp 2,3 miliar dari salah satu bandar besar narkoba di Sumatera Utara.

Bandar besar itu adalah Ahin yang ditangkap BNN baru-baru ini di Kota Medan karena memiliki 20 kilogram sabu dan merupakan kaki tangan TG, narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lapas Lubukpakam.

Lokasi dan kronologis penerimaan uang oleh AKP Ichwan Lubis dari bandar besar narkoba di Medan itu masih dalam proses pemeriksaan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan dibawa ke kantor BNN RI di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"AKP Ichwan Lubis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Slamet.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andy Loedianto menanggapi hal tersebut bahwa AKP Ichwan lubis bisa saja terkait TPPU kasus narkoba, hal itu dianggap wajar karena sudah diatur dalam undang-undang.

"Kalau TPPU terkait narkoba mungkin, karena UU 35 tahun 2009 tentang narkotika membolehkan," tukasnya dikutip dari Antara.

Baca juga:
Daftar di PDIP, bakal calon gubernur DKI akan dites urine
Perwira Polres Pelabuhan Belawan ditangkap terkait narkoba
53 Pecandu narkoba melaporkan diri ke Polda Riau
52 Pengedar narkoba di tempat dugem Jakarta Selatan dicokok polisi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.