Jadi tersangka, Irjen Djoko Susilo akan dibela Polri
Irjen Djoko Susilo diduga menerima suap Rp 2 miliar dalam proyek pengadaan simulator mengemudi untuk SIM.
Mabes Polri berjanji akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), Irjen Djoko Susilo. Namun demikian, Mabes Polri berjanji tak akan mengintervensi KPK terkait kasus pengadaan simulator mengemudi untuk SIM yang menjerat jenderal polisi bintang dua itu.
"Soal itu keluarga besar kita akan memberikan bantuan hukum, namun kita juga memberikan dukungan sepenuhnya langkah-langkah KPK," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anang Iskandar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/7).
Ditanya apakah Polri memiliki kendala besar sehingga KPK harus turun tangan dalam kasus itu, dia menjawab "Masalah kendala tidak ada. Hanya tergantung kecepatan masing-masing. Kita sudah lakukan penyelidikan dan sudah mengarah ke sana," jawabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen Djoko Susilo diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar karena diduga memuluskan pembelian alat simulator mengemudi untuk SIM. KPK sendiri telah menggeledah Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jalan MT Haryono Kaveling 15, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sejak kemarin sore hingga hari ini.(mdk/dan)