Jadi Saksi Kasus Korupsi, Ketua DPRD Enrekang Lebih Banyak Mengaku Lupa
Kurang lebih 30 menit Ketua DPRD Enrekang Disman Duma (52) bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terkait kasus korupsi proyek peningkatan atau pemeliharaan jalan ruas Pebaian-Tombang, Kamis (22/11).
Kurang lebih 30 menit Ketua DPRD Enrekang Disman Duma (52) bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terkait kasus korupsi proyek peningkatan atau pemeliharaan jalan ruas Pebaian-Tombang, Kamis (22/11).
Dalam kesaksiannya, Disman membantah menerima uang Rp 200 juta dari mandor proyek bernama Yulianto atas suruhan Arli, direktur CV Cipta Griyatama, salah satu terdakwa di kasus tersebut. Disman juga dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi itu lebih banyak mengaku lupa dan tidak tahu. Hal ini membuat Abdul Razak, salah seorang anggota majelis hakim meradang.
"Kata saksi (Yulianto) kemarin, saudara menerima Rp 200 juta. Saat saksi itu ditanya untuk apa, katanya saudara minta tolong diuruskan tender," kata Abdul Razak dan dijawab Disman Duma tidak tahu menahu soal proyek jalan ruas Pebaian-Tombang.
Serta merta anggota majelis hakim ini menekankan untuk menghadirkan kembali sejumlah pihak dalam persidangan untuk dikonfrontir, yakni kuasa pengguna anggaran dan semua komponen terkait termasuk saksi Yulianto yang menjelaskan adanya keterkaitan Disman disebut telah terima uang dalam sebuah pertemuan di sebuah hotel bersama terdakwa Arli, direktur CV Cipta Griyatama yang mengerjakan proyek jalan di daerah pemilihan Disman Duma itu.
Sementara itu, Disman yang ditemui wartawan usai sidang kembali membantah soal tudingan menerima uang Rp 200 juta dari tangan saksi Yulianto seperti diungkap dalam persidangan sebelumnya dengan tiga tersangka yakni Ahmad Yani, Syarifuddin dan Arli dalam kasus dugaan korupsi Rp 692 juta lebih dari total anggaran Rp 1 miliar lebih itu.
"Yulianto itu ngigau. Saya sudah katakan dalam persidangan bahwa saya tidak terima uang Rp 200 juta itu. Saya siap dikonfrontir. Yulianto punya hak untuk katakan begitu, tapi saya juga punya hak untuk mengatakan tidak karena memang tidak terima uang. Kalau punya bukti, silakan perlihatkan," tandas Disman.
Baca juga:
Dugaan Korupsi Bandara Bobong, Mantan Ketua DPRD Sula Jalani Sidang Dakwaan
Pejabat Kedubes RI Diduga Terlibat Kasus Suap di Singapura Akhirnya Dipulangkan
Kecewa Pernyataan KPK, Menag Siap Diperiksa Jika Kartu Nikah Terindikasi Korupsi
Usut Penyimpangan Anggaran Kegiatan di Kemenpora, Polisi Panggil Dahnil Anzar
Ungkap Kasus Korupsi Hibah Rp 60 M, Polda Sulsel Butuh Hasil Audit KPU