Jadi saksi buat Ahok, ini penjelasan Rais Syuriah PBNU
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang ke-16 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dalam sidang ini menghadirkan ahli agama Islam, Masdar Farid Mas'udi. Sebagai saksi kubu Ahok, dia menyebut Allah SWT tidak akan melarang semua orang berlaku adil.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang ke-16 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dalam sidang ini menghadirkan ahli agama Islam, Masdar Farid Mas'udi. Sebagai saksi kubu Ahok, dia menyebut Allah SWT tidak akan melarang semua orang berlaku adil.
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," ungkap Masdar dengan mengutip arti surat Al-Mumtahanah Ayat 8, Rabu (29/3).
Masdar menegaskan jika tidak boleh melihat surat Al-Maidah ayat 51 secara terpisah dengan surat Al-Mumtahanah ayat 8. Al-Mumtahanah ayat 8, menurut Masdar, memperjelas surat Al Maidah ayat 51 dalam konteks memilih pemimpin nonmuslim tidak diperbolehkan untuk dipilih.
Dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 bahwa tak boleh dipilih sebagai aulia atau pemimpin adalah orang nonmuslim memerangi dan mengusir dari negeri. Kalau sekadar beda agama, menurut Masdar tidak masalah.
"Dua ayat itu harus dilihat secara holistik," kata Masdar.
Rais Syuriah PBNU itu menyadari sesungguhnya umat muslim pintar bergaul. Fiqih, kata dia, memperlakukan kemaslahatan sama kepada seluruh manusia dengan keyakinan berbeda. Fiqih dalam lingkup pemerintahan Islam klasik mempunyai memiliki hak istimewa.
"Dalam hukum Fiqih kemaslahatan politik memperlakukan secara sama semua manusia apapun keyakinan yang dianutnya," ungkap Masdar.
Menurut Masdar diskriminasi tidak boleh dilakukan kepada orang yang tidak memerangi dengan dasar agama. Masdar juga menyebut orang yang tidak mengusir dan tidak mengusik itu boleh dianggap sebagi wali.
"Pemimpin yang tidak boleh dipilih adalah pemimpin yang memerangi umat Islam atas dasar agama," jelasnya.
Kutipan Ahok dari surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi pulau seribu, menjadikan dirinya didakwa melakukan penodaan agama. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(mdk/ang)