Jadi pengedar sabu, sepasang kekasih diringkus polisi
Jadi pengedar sabu, sepasang kekasih diringkus polisi. Selain menangkap kedua tersangka itu, petugas juga menangkap empat tersangka lain, juga dengan status sebagai pengedar.
Sepasang kekasih yang baru setahun terakhir menjalin hubungan asmara terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polrestabes Semarang karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dua sejoli itu adalah Irawan Budi Prasetyo (19) warga yang tinggal di sebuah Rumah Susun (Rusun) di Kawasan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang yang bekerja sebagai buruh service AC dan Desty Ellyani (21) warga yang tinggal kos di Jalan Gajah, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang bekerja sebagai pendamping karaoke freelance.
Keduanya di tangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang pada Kamis (22/9) malam kemarin, di tempat tinggal Irawan di Rusun Sawah Besar, Kota Semarang.
Pada saat penangkapan Irawan mengelak dan mengaku sama sekali tidak menyimpan sabu, namun setelah petugas meminta Irawan untuk menunjukkan tempat kos pacarnya Desty dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sabu seberat 17 gram yang disembunyikan Desty di tempat kosnya. Sabu itu di simpan di sebuah dompet merah dan di sembunyikan di dalam almari kamar kos.
Setelah diamankan di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/9) sore tadi, Irawan mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini mendekam di Lapas Kedungpane Kota Semarang. Barang haram ini terlebih dahulu dikirimkan ke sebuah trafic light (lampu merah) di sekitar Mall Sri Ratu Jalan Pemuda, Kota Semarang dan kemudian diambil oleh Irawan.
Setelah barang berpindah tangan ke pelaku Irawan, sabu selanjutnya dititipkan kepada Desty. Keduanya pun mengaku baru melakukannya sekali ini. Saat ditangkap, dia diketahui tengah menunggu 'pasien' atau calon pembeli. Terkait seseorang yang ada di Lapas Kedungpane Kota Semarang, Irawan menyebut bernama Rio.
"Dapat dari teman, namanya Rio, orang dalam (Lapas). Dijanjikan keuntungan kalau sudah bisa jual 50 gram. Tapi belum tahu dapat berapa. Dibuatin alamat, terus suruh ngambil dan suruh jualin. Baru kali ini menjualnya," terangnya.
Selain menangkap kedua tersangka itu, petugas juga menangkap empat tersangka lain, juga dengan status sebagai pengedar. Mereka yang ditangkap masing-masing bernama Thio Felix F (31), Stevanus A (34) keduanya warga Kecamatan Pedurungan Semarang dan Setyo U (34) warga Kecamatan Semarang Selatan serta Rizki A (21) warga Kecamatan Ngaliyan Semarang.
Lain halnya dengan pelaku Irawan, pelaku lain bernama Rizky, mengaku, sudah dua kali mengedarkan sabu. Dia menyebut, pertama kali ambil, mencapai kurang lebih dua gram. Untuk mengelabui petugas, sabu itu dikemas atau dimasukkan ke dalam bentuk permen.
"Sabu dititipkan dalam bentuk permen. Saya ambil sudah bentuk seperti ini. Setiap ambil nggak mesti. Sudah dua kali ini, pertama ambil dua gram. Tiap alamat dapat dua ratus ribu," akunya saat diinterogasi petugas.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, memaparkan, pengungkapan ini merupakan lanjutan dari giat operasi sebelumnya. Pada kali ini, lanjut Hanafi, semua pelaku diringkus dalam kurun waktu empat hari belakangan.
"Ini kegiatan dari Satresnarkoba, yang mana hanya empat hari kelanjutan dari pengungkapan sebelumnya. Kami lanjutkan sampai tanggal 25. Hasilnya empat kasus, empat laporan dan enam tersangka," kata Hanafi.
Pada kasus ini, petugas setidaknya menyita beberapa barang bukti seperti sabu dengan jumlah total 27,3 gram, 2 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat dan 4 buah handphone serta sejumlah alat bukti lainnya.
Akibat perbuatan mereka tersebut, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.