Jadi Menko Polhukam, Luhut juga merangkap Kepala Staf Kepresidenan
Tidak ada perubahan tugas dan fungsi dari Kantor Staf Kepresidenan walaupun Luhut juga menjabat sebagai Menko Polhukam.
Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Panjaitan untuk menjabat sebagai Menko Polhukam. Luhut menggantikan Politikus NasDem Tedjo Edy Purdijatno yang sebelumnya menjabat posisi tersebut. Bagaimana posisi Luhut sebagai Kepala Staf Kepresidenan?
"Setelah langsung bertemu setelah pelantikan sebagai Menko Polhukam, presiden instruksikan kepada Pak Luhut untuk rangkap jabatan, tetap sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Staf Khusus Bidang Politik dan Media Kantor Staf Presiden, Atmaji Sumarkidjo kepada wartawan di Istana, Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut dia, tidak ada perubahan tugas dan fungsi dari Kantor Staf Kepresidenan walaupun Luhut juga menjabat sebagai Menko Polhukam. Yang ada, tegas Atmaji, hanya tambahan tugas kepada Luhut karena rangkap jabatan.
"Enggak ada landasan hukum yang melarang soal itu. Sama menteri pembangunan nasional/Kepala Bappenas. Itu sepenuhnya teritori presiden untuk menentukan," jelasnya.
Menurut Atmaji, tidak disebutkan secara gamblang oleh Jokowi sampai kapan Luhut akan rangkap jabatan. Yang jelas, kata dia, Luhut akan menjalankan tugas sesuai perintah presiden.
"Kita enggak tahu (kedepannya). Tergantung presiden," tutupnya.
Baca juga:
Jadi Menko Polhukam, Luhut miliki harta Rp 7 miliar dan USD 295
Luhut minta menteri di bawah Polhukam tak asal beri pernyataan
Luhut: Satu ketua satu tim, tidak boleh ngomong seenaknya
Resmi jadi Menko Polhukam, Luhut dapat kiriman bunga
Isi posisi Luhut, Jokowi bakal angkat Plt Kepala Staf Kepresidenan