LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi Bandar Judi Togel Online di Palu, Warga Binjai Ditangkap Polisi

Selain DS, Polda Sulteng juga menangkap 8 pelaku lain yang merupakan kaki tangan DS.

2021-01-28 13:52:32
Perjudian
Advertisement

Seorang warga Binjai, Sumatera Utara berinisial DS alias CI (47 th) membuka perjudian togel online di Palu. DS sudah beroperasi sejak 2018 lalu.

Aksi perempuan paruh baya ini terendus polisi. Dia ditangkap oleh tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, Sabtu (16/1/2021) yang lalu.

Selain DS, Polda Sulteng juga menangkap 8 pelaku lain yang merupakan kaki tangan DS.

Advertisement

Penangkapan DS alias CI dilakukan subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sulteng di Kontrakannya di Jalan Sintuwu Kel. Tondo Kec. Palu Timur. Polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya praktek judi online.

Peran dari delapan pelaku yang turut membantu judi online togel. Sementara DS sebagai pengepul yang melayani para pemasang yang dilakukan secara online, melakukan rekap nomor togel, mengirimkan rekap, setelah rekap terkumpul kemudian difoto dan dikirim ke tersangka DS alias CI

"Adapun keberuntungan yang diperoleh pemasang togel, tepat dua angka Rp 1.000 maka akan mendapat Rp 60.000-Rp 65.000, tepat tiga angka Rp 1.000, akan mendapatkan Rp 400.000 dan tepat empat angka Rp 1.000 maka akan mendapat Rp 2.500.000, sedangkan pemasangan shio minimal Rp 1.000 mendapat Rp 10.000," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Ditreskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Afrisal, Kamis (28/1).

Advertisement

Didik mengungkapkan pembayaran kepada pemenang juga dilakukan secara transfer. Demikian juga pemasangan yang dilakukan oleh masyarakat

"Judi online yang dikelola oleh DS alias CI mengikuti putaran judi online dari Sydney Australia, Singapura dan Hongkong," ujar Didik.

Hasil pemeriksaan swab Covid-19, dua tersangka termasuk DS dinyatakan positif Covid-19. Para tersangka akan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palu. Dan tersangka lain ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat sebagaimana pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Baca juga:
Polisi Bongkar Praktik Judi Togel di Tangerang, 4 Orang Diamankan
Lagi Rekap Pasangan Togel di Warung, Pemuda Asal Ogan Ilir Diciduk Polisi
Dagangan Bir Sepi Imbas Corona, Pria di Bali Alih Profesi Jualan Togel
Emak-Emak di Sumut Kembali Hancurkan Lokasi Judi
Polisi Tangkap Pelaku Gelar Judi Sabung Ayam

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.