LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jambret Asal Klaten Beraksi di 44 Titik Pakai Celurit

Aksi terakhir dilakukan DN Senin 13 Januari lalu di sebuah warung pempek, Desa Baturan, Colomadu. Korban bernama Nur Rahmiyah Hidayati (46), warga setempat. Saat akan makan tas korban yang berisi sebuah handphone, KTP, Sim A dan kartu ATM dijambret.

2020-01-16 14:14:33
Penjambretan
Advertisement

Aksi curat atau pencurian dengan pemberatan dilakukan DN (21), warga Desa Turus, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah. Saat beraksi, DN selalu menakut-nakuti korbannya dengan senjata tajam jenis celurit. Korban kebanyakan perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek, Mawardi mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beraksi di 44 titik. Tak hanya di Karanganyar, sasaran penjambretan juga terjadi di Klaten dan Sukoharjo. Terakhir, tersangka melakukan aksinya di daerah Colomadu, Karanganyar.

"Terakhir tersangka melakukan penjambretan di Colomadu, kemudian kita kejar dan berhasil kita tangkap. Namun tersangka yang satunya kabur dan masih kita cari," katanya di Mapolres Karanganyar, Kamis (16/1).

Advertisement

Aksi terakhir dilakukan DN Senin 13 Januari lalu di sebuah warung pempek, Desa Baturan, Colomadu. Korban bernama Nur Rahmiyah Hidayati (46), warga setempat. Saat akan makan tas korban yang berisi sebuah handphone, KTP, Sim A dan kartu ATM dijambret.

Selain tersangka, Mawardi mengungkapkan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah sepeda motor, dua buah handphone, celurit, tas ransel dan sebuah kapak.

Advertisement

"Setelah kita kejar pelaku berhasil kita tangkap di daerah Gondang, Baki Pandeyan, Sukoharjo. Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku saat beraksi dibantu temannya TJ yang saat ini jadi DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Pelaku diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.