LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Transportasi Umum Tetap 100 Persen

Selain transportasi umum darat, pemerintah juga tetap membolehkan kapasitas pesawat 100 persen. Seluruh kapasitas pada transportasi umum diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2022-07-05 09:59:41
PPKM
Advertisement

Status PPKM wilayah aglomerasi Jabodetabek naik ke level 2, yang sebelumnya berada di level 1. Penerapan status PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Kendati Jakarta dan wilayah aglomerasi berstatus level 2, kapasitas transportasi umum baik online ataupun konvesional tetap 100 persen.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," demikian bunyi aturan tersebut yang dikutip pada Selasa (5/7).

Advertisement

Selain transportasi umum darat, pemerintah juga tetap membolehkan kapasitas pesawat 100 persen. Seluruh kapasitas pada transportasi umum diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Diketahui, status level PPKM sejumlah daerah dalam perpanjangan Instruksi Mendagri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali dinaikkan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 varian BA.4 dan BA.5.

Advertisement

"Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2," kata Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (5/7).

Beberapa daerah yang naik ke level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Setelah pemberlakuan PPKM selama sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai 5 Juli-1 Agustus 2022.

Safrizal menjelaskan bahwa pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level 2.

Menurutnya dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level 2.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.