LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istri terpidana mati minta suaminya dipindah dari Nusakambangan

Zulfikar Ali tak mendapatkan perawat yang bagus di RS Purwokerto.

2016-08-23 07:49:34
Eksekusi Mati Narkoba
Advertisement

Keluarga terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan, Zulfikar Ali, meminta agar perawatannya dipindahkan. Alasan tersebut dikemukakan, lantaran Zulfikar membutuhkan perawatan yang bisa memulihkan kondisi kesehatannya dengan baik.

Istri Zulfikar Ali, Siti Rohani mengatakan, sudah mengajukan usulan tersebut kepada pihak kejaksaan namun belum ada jawaban. "Belum ada tanggapan dari kejaksaan," katanya saat dihubungi Senin (22/8).

Sementara itu, kuasa hukum Zulfikar Ali, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, sejak dipindah ke Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, kondisi kliennya terus memburuk. Walau saat ini sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Margono Soekarjo Purwokerto, Saut mengemukakan perawatan yang didapat kliennya tak cukup baik.

"Ahlinya itu, di rumah sakit (Margono Soekarjo) itu nggak bagus. Dia (Zulfikar Ali) kan butuh, selama sakit selama delapan tahun ini dirawat di Rumah Sakit Omni Pulomas. Kita sedang mengupayakan agar dipindah ke RS Omni," katanya.

Usai lolos dari eksekusi mati tahap tiga, Zulfikar Ali kembali menjalani perawatan intensif di RSU Margono Soekarjo. Zulfikar Ali kembali mendapatkan perawatan untuk menyembuhkan penyakit komplikasi yang dideritanya selama masa tahanan.

"Kita sudah bicara langsung dengan kejaksaan dan Lapas Nusakambangan, tetapi hanya diperbolehkan dirawat di rumah sakit (Margono Sukarjo) di Purwokerto," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkirim surat permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Negeri Tangerang dan mendesak agar Zulfikar Ali bisa dipindah ke Lapas Narkotika Cipinang.

Zulfikar Ali merupakan terpidana mati kasus Narkoba yang divonis mati oleh PN Tangerang pada 2005 lalu. Dia masuk daftar 14 terpidana mati yang dieksekusi. Namun, pada menit-menit terakhir, pemerintah memutuskan untuk mengeksekusi empat terpidana mati yang dilaksanakan pada Jumat 29 Juli 2016 dinihari.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.