LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istri Plt Gubernur Sumut minta jadwal pemeriksaan ulang

Sutyas diperiksa dalam kasus korupsi di Biro Umum Setdaprov Sumut. Ada dana Rp 15 M tak bisa dipertanggungjawabkan.

2012-07-25 23:14:27
Kasus korupsi
Advertisement

Istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumut, Sutyas Handayani Gatot Pujonugroho, akhirnya memberikan konfirmasi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setdaprov Sumut hari ini. Dia beralasan sedang berada di luar kota.

Dalam surat tertulis yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Sutyas memohonkan penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.

"Surat tersebut saya terima siang tadi. Usai rapat, saya lihat surat tersebut sudah di atas meja saya. Surat itu ditandatangani yang bersangkutan dan menyatakan berada di luar kota,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (25/7) petang.

Sutyas seyogianya diperiksa hari ini. Informasi yang dihimpun merdeka.com, salah satu hal yang akan dipertanyakan kepadanya adalah soal tanda tangannya pada kuitansi pengeluaran kas Biro Umum senilai Rp 60 juta.

Sadono menyatakan permohonan Sutyas untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya memang dikabulkan. Namun, seandainya dia mangkir dalam jadwal baru, maka Polda Sumut akan menerbitkan surat penjemputan paksa.

"Surat penjemputan paksa dikeluarkan setelah jadwal yang sudah ditentukan tidak dipenuhi selama 1x24 jam," jelasnya.

Seperti diberitakan, Sutyas belum memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setdaprov Sumut. Dia sudah dua kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang bermula dari ketekoran kas di Biro Umum Setdaprov Sumut ini.

Dalam kasus ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menghitung Rp 13.044.826.065 anggaran pada 2010 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan polisi menemukan angkanya mencapai Rp 15.862.062.067.

BPKP Sumut menemukan indikasi kerugian untuk biaya SPJ voorider (pengawalan), biaya makan minum, biaya listrik, SPJ pada belanja sehari-hari di rumah dinas gubernur. Keseluruhannya menggunakan APBD 2010, namun dibayarkan pada APBD 2011.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Mereka juga memegang bukti kuitansi yang ditandatangani Sutyas dan Fatimah Habibi Syamsul Arifin, istri Gubernur Sumut nonaktif.

Sadono membantah kasus ini sarat kepentingan politik. "Tidak ada kepentingan politik. Siapa yang dibunyikan (oleh saksi dan tersangka yang  sudah diperiksa) pasti dipanggil,” ungkap Sadono.

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.