LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istri Diperkosa, Pria di Musi Rawas Bunuh Pelaku

Yos Ariansyah (21) ditangkap polisi atas tindak pidana pembunuhan. Dia diringkus setelah menghabisi tetangganya, Dedi Irawan (34), yang diduga telah memerkosa dan terus mengganggu istrinya.

2021-03-29 13:49:00
Kasus Pembunuhan
Advertisement

Yos Ariansyah (21) ditangkap polisi atas tindak pidana pembunuhan. Dia diringkus setelah menghabisi tetangganya, Dedi Irawan (34), yang diduga telah memerkosa dan terus mengganggu istrinya.

Pembunuhan terjadi di ruas jalan tak jauh dari kediaman mereka di Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (28/3). Peristiwa itu sempat diwarnai perkelahian antara pelaku dan korban.

Yos awalnya hendak menabrak Dedi menggunakan sepeda motor. Namun pria itu mampu menghindar.

Advertisement

Keduanya kemudian terlibat cekcok dan berujung pada perkelahian. Dedi lalu mengambil pisau dan mencoba menikam Yos. Namun pisau itu berhasil direbut pelaku dan ditusukkan ke dada korban.

Dengan kondisi bersimbah darah, korban mencari pertolongan dan diselamatkan warga yang melintas. Namun nyawanya tak tertolong. Dia meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara itu pelaku kabur sambil membuang barang bukti.

Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan mengungkapkan, pembunuhan dilatarbelakangi dendam tersangka terhadap korban. Korban diduga memerkosa istri Yos pada akhir Januari 2021. Tersangka semakin emosi karena korban tak kunjung meminta maaf, bahkan terus mengganggu istrinya.

Advertisement

"Korban pernah memerkosa istri tersangka dan tidak ada iktikad baik, karena itulah tersangka dendam dan melakukan pembunuhan," ungkap Hendrawan, Senin (29/3).

Yos ditangkap beberapa jam seusai kejadian, tanpa perlawanan. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk saat ini dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Hendrawan.

Baca juga:
Laporan Polisi Tak Ada Progres, Korban Perkosaan di Makassar Curhat di Medsos
Residivis Kasus Pemerkosaan Kepergok Berduaan Bareng Siswa SMA, Ortu Lapor Polisi
Cerita Pilu Gadis Piatu di Kupang Minggat karena Dianiaya dan Dicabuli Ayah Kandung
Kakek di Musi Banyuasin Perkosa Gadis Penyandang Keterbelakangan Mental
Polisi Reka Ulang Kasus Gadis di NTT Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya
Siswi di NTB Diperkosa 6 Orang, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.