Istri Dhana bersaksi di sidang rekan bisnis suaminya
Terdakwa Herly Isdiharsono berkongsi dengan Dhana Widyatmika mendirikan PT Mitra Modern Mobilindo.
Istri terdakwa kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika, Dian Anggraeni, hari ini bersaksi dalam sidang rekan bisnis suaminya, Herly Isdiharsono. Dian sampai saat ini adalah pegawai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.
"Salah satu saksi yang kita hadirkan hari ini Dian Anggraeni, istri Dhana Widyatmika," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Immanuel Richendry Hot sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/11).
Suami Dian, Dhana Widyatmika, dan Herly Isdiharsono berkongsi mendirikan PT Mitra Modern Mobilindo. Mereka kemudian menjadi komisaris di perusahaan itu. Perusahaan berkantor di Jalan Dermaga Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu bergerak dalam bidang jual beli kendaraan bekas. Belakangan mereka meluaskan usaha dalam urusan jual beli truk.
Total modal awal perusahaan itu Rp 3,5 miliar. Komposisi kepemilikan modal antara Herly dan Dhana masing-masing 50 persen.
Komisaris PT Mitra Mobilindo dan mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, Herly Isdiharsono didakwa menerima suap dari wajib pajak PT Mutiara Virgo demi mengurangkan besar pajak.
Dalam dakwaan jaksa, pada Juni 2005 sampai Oktober 2007, Herly bersama pengusaha Johnny Basuki selaku Direktur Utama PT Mutiara Virgo, telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
"Herly telah mengurangkan kewajiban pajak dari wajib pajak atas nama PT Mutiara Virgo yang seharusnya Rp 128 m untuk tahun 2003 dan 2004 menjadi hanya Rp 3,007 miliar. Sehingga merugikan negara Rp 125 miliar," kata Jaksa Immanuel Richendry dan Frenkie Son. Sebagai imbalannya, Herly menerima uang Rp 17,8 miliar.
Menurut dakwaan jaksa, Herly melakukan kajian pajak tidak dilengkapi dokumen memadai dan diduga tidak dengan data pendukung.
Selain itu, demi mengurangi besaran pajak PT Mutiara Virgo, Johnny memerintahkan Hendro Tirtajaya bernegosiasi dengan Herly.
Saat Herly menyerahkan surat keterangan pajak ke PT Mutiara Virgo pada Agustus 2005 di KPP Palmerah, wajib pajak masih ada kekurangan pajak Rp 128,6 miliar.
Setelah itu, Hendro dan Herly berunding dan bersedia mengurangi pajak PT Mutiara Virgo dengan syarat imbalan sejumlah uang.
Selanjutnya, buat mengurangi nilai pajak PT MV, Herly menghilangkan PPh 26 dan PPn jasa luar negeri tahun 2003. Agar tidak terlihat mencolok, dia menjelaskan jenis usaha MV.
Setelah itu, Johny memberikan uang Rp 10 miliar kepada Herly melalui Hendro dengan bilyet giro.
Perbuatan Herly dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan lebih subsider lagi Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Herly dianggap menyembunyikan asal usul harta kekayaan dengan menjual rumah, mengajukan kredit, dan memiliki beberapa aset seperti tanah di Jakarta dan Malang, rumah susun, dan kepemilikan 15 unit truk.(mdk/did)