Istri aktivis Munir desak Jokowi untuk cari dokumen TPF Munir
"Mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk memerintahkan Mensesneg RI maupun jajarannya untuk mencari dokumen TPF Munir yang merupakan dokumen penting kenegaraan yang seharusnya disimpan oleh Kemensetneg," kata Suciwati di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).
Istri aktivis HAM Almarhum Munir, Suciwati kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka dokumen hasil investigasi kasus kematian Munir. Suciwati dan KontraS mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk mencari dokumen TPF Munir.
"Mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk memerintahkan Mensesneg RI maupun jajarannya untuk mencari dokumen TPF Munir yang merupakan dokumen penting kenegaraan yang seharusnya disimpan oleh Kemensetneg," kata Suciwati di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).
Kemudian, Suciwati dan KontraS juga mendesak Jokowi segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir yang sudah tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. Tidak hanya itu, kata Suciwati, MA juga harus menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan lengkap kasasi KIP Munir.
"Pihak MA harus segera menyampaikan dan salinan putusan lengkap kasasi KIP kepada pemohonan kasasi yaitu KontraS," pungkasnya.
Sebelumnya, Suciwati, istri aktivis HAM Munir merasa kecewa dengan pemerintah. Penyebabnya, kasasi yang diajukan KontraS terkait putusan PTUN yang membatalkan putusan KIP untuk membuka dokumen hasil investigasi kasus kematian Munir, ditolak MA.
Suciwati menganggap MA gagal menggunakan kewenangan mengoreksi pemerintah. "Buat saya ini jadi hal yang menyedihkan dan bagaimana tidak becus untuk mengelola apalagi yang lebih berat," tegas Suciwati.
Permohonan kasasi yang disampaikan pada Senin (27/2) baru masuk ke MA pada 11 April 2017. Hingga akhirnya diputus MA pada 13 Juni 2017.
"Yang perlu dipertanyakan, apakah penunjukan Majelis Hakim untuk perkara ini membutuhkan waktu hingga lebih dari satu bulan lamanya," ungkap dia.
Menurutnya, penolakan kasasi menunjukkan kurangnya pemahaman Majelis Hakim mengenai pentingnya informasi bagi masyarakat. Majelis Hakim seakan menganggap wajar tidak adanya catatan dan arsip penyerahan dokumen TPF Munir oleh Presiden kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 24 Juni 2005.
"Ketika MA melalui putusannya telah memaklumi kelalaian administratif tersebut tentu dapat menjadi preseden buruk bagi praktik administratif dan budaya transparansi pemerintah," jelasnya.
Seharusnya, pemerintah bertanggungjawab atas keberadaan dokumen TPF Munir. Pihak yang dinilai paling bertanggungjawab adalah Sekretariat Negara.
"Sudi Silalahi (mantan Menseskab) atas permintaan Soesilo Bambang Yudhoyono mengirimkan salinan naskah dokumen hasil penyelidikan TPF Munir tersebut ke Istana Negara," ungkap dia.
Suciwati menilai, Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono dan Presiden RI saat ini Joko Widodo terkesan saling lempar tanggung jawab.
"Sementara pelaku pembunuhan Munir masih bebas di luar sana menikmati impunitas," ucapnya.(mdk/dan)