Istri Akil dicegah, apakah KPK bidik CV RS di Pontianak?
KPK masih melakukan asset tracing. KPK telah menyita 3 mobil dan 1 surat berharga milik Akil senilai Rp 2 milyar.
Ratu Rita Akil, istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif Akil Mochtar turut dicegah bepergian ke luar negeri. Rita dicegah berkaitan dengan kasus yang menjerat suaminya yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuan pencegahan agar ketika Putri Rita akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. Biasanya, seseorang yang dicegah itu dianggap mengetahui suatu perkara yang sedang ditangani KPK. Keterangannya dianggap penting untuk penyidikan di KPK.
Sebelumnya, Pengacara Akil, Tamsil Sjoekor mengatakan, Rita mengelola perusahaan suaminya, yang berada di Pontianak. Perusahaan itu berbentuk CV, yakni bernama CV Ratu Semangat. Perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan batu bara, yang sebelumnya bergerak di bidang pemborong dan jasa.
"Iya, bergerak di bidang pertambangan batu bara," ujar Tamsil Sjoekoer, kemarin, di KPK.
CV RS itu disebut juga berafiliasi dengan perusahaan milik Cornelis Nalau, pengusaha yang ditangkap KPK karena diduga turut menyuap Akil. Namun, Pengacara Tamsil mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tahu," ujarnya.
Diketahui, CV RS didaftarkan pada Bidang Pendataan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pontianak, dengan pemilik usaha atas nama Ratu Rita Akil. Alamat lengkap CV itu yakni di Jalan Karya Baru Nomor 20 Kelurahan Parit Tokayan, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat.
Selain bergerak di bidang pertambangan, CV RS juga bergerak di bidang perkebunan dan budidaya ikan arwana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV RS itu diduga sebagai tempat Akil menyembunyikan atau menyamarkan hartanya dari hasil korupsinya.
KPK sendiri mengaku tengah melakukan asset tracing terhadap aset-aset kekayaan Akil. Apakah ada yang diduga terdapat indikasi Tindak Pidana Korupsi atau tidak. "Belum ada sangkaan TPPU, KPK masih lakukan asset tracing," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10) petang.
Sebelumnya, Cornelis diketahui sebagai pengusaha pertambangan di Kalimantan Tengah. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Akil dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.
Akil, diduga menerima suap senilai Rp 3 milyar dari anggota DPR Fraksi Golkar Chairun Nisa dan Cornelis Nalau di kediamannya. Diduga uang tersebut berkaitan dengan sengketa Pilkada Gunung Mas.
Dari proses asset tracing itu, KPK telah menyita 3 mobil dan 1 surat berharga milik Akil senilai Rp 2 milyar. Lalu, apakah KPK juga akan menyita perusahaan Akil di Pontianak?(mdk/mtf)