Istana tegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap ulama
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Rizieq dalam kasus itu. Penetapan tersangka merupakan murni penegakan hukum.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus chat porno. Tim kuasa hukum Rizieq menilai, penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Rizieq dalam kasus itu. Penetapan tersangka merupakan murni penegakan hukum.
"Kalau seseorang yang bersalah secara hukum, baik itu umat atau pun siapa pun menteri, termasuk para pejabat, ya dia bertanggungjawab terhadap hal itu," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5).
"Jadi tidak ada sama sekali kriminalisasi terhadap ulama," tegas Pramono.
Pramono mengingatkan, Indonesia adalah negara berlandaskan hukum. Setiap kasus yang terjadi harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Negara kita kan negara hukum, dan proses hukum itu proses yang terbuka. Sehingga dengan demikian kalau memang seseorang yang bersalah, ya bersalah saja. Kalau enggak bersalah ya enggak bersalah," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini.
Baca juga:
Kuasa hukum sebut jika Habib Rizieq pulang mau disambut jutaan orang
Tanggapan polisi soal FPI ancam turun ke jalan jika Rizieq ditahan
Dirjen Imigrasi akan bantu pulangkan Habib Rizieq
Polisi pertimbangkan minta Imigrasi cabut paspor Rizieq Syihab
Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq akan disambut satu juta massa
Mempersempit ruang gerak pelarian Habib Rizieq