Istana sebut Pemecatan 51 Pegawai Kewenangan KPK
Dia mengatakan untuk menjalankan arahan Jokowi kata Moeldoko, di antaranya Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan sendiri untuk memutuskan memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia mengatakan hal tersebut merupakan keputusan KPK.
"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Kamis (27/5).
Dia mengatakan pemerintah memiliki kewenangan tertentu terhadap seluruh proses pembinaan internal KPK. Sebab itu kata dia KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan bertanggung jawab penuh terkait keputusan status pegawai KPK.
"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," bebernya.
Moeldoko pun menegaskan Kementerian dan Lembaga yang memiliki kewenangan langsung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mendukung pelaksanaan arahan yaitu pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi.
Sebab itu posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan tersebut.
"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," bebernya.
Dia mengatakan untuk menjalankan arahan Jokowi kata Moeldoko, di antaranya Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK. Kemudian kata dia menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.
"KemenPanRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," bebernya.
Baca juga:
75 Pegawai KPK Nonjob Sepakat Tak Mau Dipecat dan Dibina
Politisi Demokrat: Imbauan Presiden Soal Pemecatan Pegawai KPK Hanya Basa-Basi
Hari Ini, Wadah Pegawai KPK Kembali Ke Komnas HAM Lengkapi Bukti Tambahan
Pegiat Anti Korupsi Duga Ada Kekuatan Besar di Balik KPK & BKN Abai Instruksi Jokowi
Novel Baswedan Nilai Keputusan Memecat 51 Pegawai KPK Menentang Arahan Jokowi