Istana puas Brigjen Teddy Hernayadi divonis seumur hidup
Istana puas Brigjen Teddy Hernayadi divonis seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah pada perkara korupsi pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) sebesar USD 12 juta saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Dia dinyatakan terbukti bersalah pada perkara korupsi pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) sebesar USD 12 juta saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengapresiasi putusan tersebut. Menurut dia, siapa pun yang melakukan korupsi harus ditindak tegas.
"Maling anggaran, APBN atau uang negara ya harus tegas," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12).
Disinggung soal reaksi Presiden Joko Widodo atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Teddy, Johan mengatakan Jokowi sebetulnya mendukung keputusan penegak hukum di Tanah Air. Selama keputusan itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Presiden itu intinya ditindak tegas. Kan dia enggak intervensi," kata Johan.
Diberitakan sebelumnya, vonis penjara seumur hidup dijatuhkan karena Pengadilan Militer Tinggi meyakini Teddy menyalahgunakan wewenangnya dan menyelewengkan uang negara hingga USD 12 juta atau sekitar Rp 156 miliar saat berpangkat kolonel.
Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dengan putusan ini, Teddy harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.
Baca juga:
Korupsi alutsista USD 12 juta, Brigjen Teddy divonis seumur hidup
Kasus korupsi Alutsista, DPR akan panggil Menhan dan Panglima TNI
Kemenhan bakal terus kembangkan kasus korupsi alutsista