LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istana Minta Polri Buka Kembali Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur

“Walaupun anak-anak, suara korban harus kita dengarkan dan perhatikan dengan seksama. Termasuk suara Ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri," tambah Jaleswari.

2021-10-08 20:40:10
Pemerkosaan Anak
Advertisement

Deputi V Kantor Staf Presiden bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi, Jaleswari Pramodhawardani mengutuk keras tindakan perkosaan dan kekerasan seksual yang diduga dialami oleh tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun. Pelaku disebut ayah kandungnya sendiri yang tinggal di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat," kata Jaleswari dikutip dalam keterangan pers, Jumat(8/10).

“Walaupun anak-anak, suara korban harus kita dengarkan dan perhatikan dengan seksama. Termasuk suara Ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri," tambah Jaleswari.

Advertisement

Jaleswari meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus. Hal tersebut jika ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019.

"Kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, dia menegaskan, kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti tersebut, semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Advertisement

Kemudian, dia juga mengatakan, peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak. Karena itulah pada tanggal 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada Anak tanggal 9 Januari 2021, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya. Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera.

"Terutama terkait dengan kasus paedofilia dan kekerasan seksual pada anak," tegas Jokowi.

Baca juga:
Kasusnya Viral, Ini Respons Ayah yang Dituduh Cabuli 3 Anak di Luwu Timur
Kompolnas Dorong Pelapor Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Ajukan Praperadilan
Penjelasan Polda Sulsel Penyidikan Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Dihentikan
Tanggapan Polri Soal Tagar #PercumaLaporPolisi
Kakek Cabuli Cucu Kandung di Kabupaten TTS Akhirnya Ditahan Polisi
Kementerian PPA Bakal Turunkan Tim Dalami Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.