Istana: 689 WNI Eks ISIS Berstatus Stateless
Dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan para menteri terkait turut membahas soal UU Kewarganegaraan. Sementara WNI eks ISIS yang masih memiliki paspor, akan diverifikasi terlebih dahulu.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa 689 anggota ISIS eks WNI kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan. Pasalnya, mereka membakar paspor atas keinginannya sendiri. Pasalnya, mereka berangkat atas keinginannya sendiri tanpa seizin pemerintah.
"Sudah dikatakan (689 WNI eks ISIS), stateless," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia, hilangnya status kewarganegaraan mereka telah sesuai dengan UU tentang kewarganegaraan. Di mana, status kewarganegaraan langsung hilang begitu para WNI eks ISIS membakar paspornya.
"Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ujarnya.
Dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan para menteri terkait turut membahas soal UU Kewarganegaraan. Sementara WNI eks ISIS yang masih memiliki paspor, akan diverifikasi terlebih dahulu.
Setelah proses verifikasi, barulah pemerintah akan menentukan kejelasan status para WNI eks ISIS. Termasuk, mencegah mereka masuk ke Indonesia.
"Itu tadi masuk dalam verifikasi. Jangan buru-buru mengatakan di situ, hasil verifikasi akan menentukan," jelas Moeldoko.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Keputusan itu diambil usai Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait, Selasa (11/2/2020).
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighters) ke Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Menurut dia, 689 WNI eks ISIS itu kini berada di Suriah, Turki, dan beberapa negara lainnya yang terlibat FTF. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni demi menjaga keamanan 267 juta rakyat Indonesia.
Baca juga:
WNI Eks ISIS Dilarang Pulang
VIDEO: Jokowi Tutup Pintu untuk Eks WNI Gabung ISIS
Pemerintah Buka Peluang Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS, Ini Penjelasan Jokowi
Melihat Aturan Hukum WNI Eks ISIS Dilarang Pulang ke Indonesia
Jokowi Perintahkan Imigrasi Cekal WNI Eks ISIS Pulang ke Indonesia
Pemerintah Masih Verifikasi Data WNI Eks Simpatisan ISIS