LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

IRT Coba Kelabui Polisi Edarkan Sabu Dibungkus Kemasan Teh Hijau

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan menyebut bahwa pelaku memperoleh sabu-sabu dari Jakarta. Paket dikirim melalui jalur darat.

2020-08-26 01:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang ibu rumah tangga berinisial RM (40) dibekuk Satresnarkoba Polres Sleman karena menjadi kurir peredaran sabu-sabu seberat 526 gram. RM dibekuk oleh petugas Satresnarkoba Polres Sleman saat berada di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan menyebut bahwa pelaku memperoleh sabu-sabu dari Jakarta. Paket dikirim melalui jalur darat.

Untuk mengelabui petugas, kata Andhyka, paket sabu-sabu sengaja dibungkus dengan kemasan teh hijau. Nantinya dari Jakarta, paket sabu-sabu ini akan diedarkan ke Yogyakarta.

Advertisement

"Untuk kejadian 17 Agustus 2020 pukul 22.45 TKP di Boyolali. Tersangka RM warga Lampung kita amankan di wilayah Boyolali di depan salah satu toko. Kita geledah dan amankan 526 gram narkotika sabu-sabu dengan bungkus kemasan teh hijau,"ungkap Andhyka, Selasa (25/8).

"Untuk modus peredarannya kurir ini dapat dari Jakarta dan kita dapat info akan diedarkan di Jogja. Dan itu pengembangan kasus sebelumnya. Ada sebulan yang lalu kita tangkap pemakai inisial JR," sambung Andhyka.

Andhyka menerangkan untuk sekali menjadi kurir, pelaku mengaku mendapatkan bayaran Rp 10 juta. Pelaku, lanjut Andhyka sudah setahun lebih menjadi kurir sabu-sabu dari Jakarta ke Yogyakarta.

Advertisement

"Tersangka ini transit dulu di Boyolali tapi warga Lampung. Nanti dipecah per paket. Pemesanan pakai media sosial. Kita masih kembangkan siapa pemasok dari Jakartanya," papar Andhyka

"Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 127 ayat (1)a dengan ancaman 20 tahun penjara," tegas Andhyka.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.