Ironis, tentara jual kayu bakar di lokasi perbudakan
KontraS juga mendesak agar aparat yang terlibat penyiksaan diseret ke peradilan umum.
Anggota polisi dan TNI diyakini terlibat dalam perbudakan buruh di Tangerang. Bahkan, Komisi orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) menemukan adanya kekerasan yang dilakukan aparat.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Pramono Edie Wibowo buru-buru membantah keterlibatan anak buahnya sebagai beking di pabrik kuali. Menurutnya, hubungan aparat dengan pemilik pabrik, Yuki Irawan hanya soal kayu bakar.
"Saya juga mendapat laporan dari Pangdam Jaya, ada anggota militer khususnya Angkatan Darat (AD) yang hubungannya itu menjual kayu bakar ke tempat produk kuali itu, jadi hubungannya itu bukan berarti membekingi tidak," kata Pramono.
Koordinator KontraS Haris Azhar melihat itu sebagai upaya aparat untuk cuci tangan. Dia meyakini aparat menjual pengaruhnya untuk mengintimidasi para buruh yang diperlakukan secara keji.
"Itu cuma bela diri saja. Temuan KontraS ada tentara dekat dengan Yuki, ada keterlibatan melakukan kekerasan terhadap salah satu anak (buruh)," ujar Haris kepada merdeka.com, Kamis (9/5).
Menurut Haris, buruh dapat mengidentifikasi pelaku adalah aparat karena memakai seragam. Tetapi, untuk pangkat dan kesatuannya, Haris mengaku belum mendapatkan informasi.
Haris meminta agar TNI dan Polri dapat bertindak tegas kepada anggotanya yang terlibat. Menurutnya, kasus pidana seperti ini tak pantas jika hanya dilakukan sidang internal tanpa ada hukuman yang setimpal.
"Penanganan harus terintegrasi. Jadi aneh kalau pelaku dihukum di tempat berbeda, harus pengadilan yang sama, pidana umum. Tak bisa cuma dibawa sidang etik atau internal," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, dua anggota Brimob Kelapa Dua Depok, AH dan S yang diduga menjadi beking pemilik pabrik kuali sudah diperiksa petugas. Untuk dua personel Brimob, keduanya terancam sanksi pidana atu kode etik.
"Kita lihat dalam pemeriksaannya, jika memang terbukti maka bisa diberi sanksi pidana atau sanksi kode etik," ujar Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/5).
Saat ini polisi sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Polisi menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus perbudakan ini.(mdk/did)