Irman Gusman jadi tersangka, BK DPD anggap musibah besar
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mengatakan, kejadian ini menjadi musibah terbesar pada lembaga DPD.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka terkait dugaan suap kuota impor gula tahun 2016.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mengatakan, kejadian ini menjadi musibah terbesar pada lembaga DPD.
"Ya bagi DPD ini kan musibah yang sangat-sangat besar dan menjadi sejarah di DPD," ucap Fatwa di Jakarta, Minggu (18/9).
Di mana Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya. Hasilnya, penyidik membawa uang senilai Rp 100 juta.
Menurut Fatwa, meski uang yang menjadi barang bukti tidak dalam jumlah besar, akan tetapi posisi Irman sebagai Ketua DPD merupakan jabatan strategis yang diyakini bisa menimbulkan dampak.
"Ya itu (uang Rp 100 juta) memang kecil tapi kan menyangkut orang besar. Ketua DPD Irman Gusman memang bukan orang sembarangan dia setara dengan DPR, MPR, BPK, MK dan yang lainnya," katanya.
Meski demikian, dia belum mengetahui secara pasti kasus yang melibatkan Irman tersebut. Sebab kata Fatwa bukan menjadi kewenangan dirinya.
"Saya tidak bisa bicara itu, itu wilayah pengadilan, tapi kalau proses kehormatan kan sebentar kalau persidangan kan bisa sampai setahun," ujar Fatwa.
Baca juga:
KPK: Rekomendasi uang suap ke Irman Gusman melalui telepon
Nasib Irman sebagai Ketua DPD ditentukan lewat sidang pleno besok
PBNU: Ditangkapnya Irman Gusman memalukan lembaga DPD
DKPP soal OTT Irman Gusman: Jangan remehkan uang Rp 100 juta
KPK tetapkan Ketua DPD Irman Gusman jadi tersangka penerima suap