Irman Gusman divonis 4,5 tahun & hak politik dicabut selama 3 tahun
Hakim memutuskan Irman bersalah lantaran dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Irman Gusman selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim memutuskan Irman bersalah lantaran dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara selam 4 tahun dan 6 bulan serta denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Amshory Saifudin, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Tak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan permintaan JPU KPK yang menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Irman Gusman selama 3 tahun. "Mencabut hak politik terdakwa selama 3 tahun terhitung sejak keluar dari masa tahanan. Menetapkan agar tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5.000," tambah Amshory.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Arif menuntut Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik. Irman Gusman dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.
Tak hanya itu, jaksa meminta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Irman. Tujuannya untuk melindungi publik dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin yaitu kemungkinan publik salah pilih kembali.(mdk/ded)