LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Irjen Napoleon Sebut Nama Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Sidang Red Notice

"Terakhir, Dia menelepon Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dan menyerahkan HP-nya ke saya."

2020-12-10 20:05:54
Irjen Napoleon Bonaparte
Advertisement

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte membeberkan percakapan yang ketika dirinya pertama kali dipertemukan oleh Tommy Sumardi saat diperkenalkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Ketika diminta mengecek status red notice terpidana korupsi cassie Bank Bali Djoko Tjandra.

Napoleon yang saat itu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara rednotice atas terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/12). Menceritakan perbincangan terkait 'urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu' yang kala itu diucapkan Tommy Sumardi untuk meminta Brigjen Prasetijo keluar.

"Dia (Tommy) bawa tiga nama besar saat itu, mungkin ini yang dia tidak ingin didengar Prasetijo jadi mengatakan 'Ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu'. Loh kok mau Prasetijo bintang 1 keluar tapi saya paham Prasetijo adalah pejabat di Bareskrim jadi mau disuruh keluar dan bahasanya sudah seperti teman," kata Napoleon.

Advertisement

Percakapan tersebut berlangsung ketika awal April di ruangannya di Gedung TNCC Mabes Polri yang saat itu menjadi pertemuan awal antara Napoleon dan Tommy Sumardi.

"Saya ingin tahu siapa, jadi orang pertama yang disebut dan katanya betul, dia cerita utusan dan dekat dengan Kabareskrim (Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo) dengan menunjukkan foto," ujarnya.

"Selanjutnya dia menunjukkan foto ngelola dapur umum di Tanah Abang dan Menteng katanya untuk korban Covid-19. Setiap hari dia siapkan 6.000 nasi bungkus," sambungnya.

Advertisement

"Terakhir, Dia menelepon Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dan menyerahkan HP-nya ke saya. Telepon ini saya pahami, kalau orang ini meyakinkan saya untuk permintaannya tolong dilayani karena pertama membawa jenderal dan menunjukkan kedekatannya dengan Kabareskrim walau saya tahu dia itu adik kelas, kemudian ingin menunjukkan yang lebih besar lagi yaitu Pak Azis Syamsuddin juga petinggi pejabat negara," bebernya.

Dari percakapan tersebut, Napoleon menjelaskan kalau permintaan Tommy Sumardi yaitu untuk meminta dirinya mengecek status red notice Djoko Tjandra di interpol.

"Lalu saya katakan, saya lihat dulu apakah masih masuk di red notice atau tidak, kalau masih terdaftar tidak mungkin saya sampaikan ke dia," ujar Napoleon.

Napoleon Tak Pernah Terima Uang Dari Tommy

Atas perjumpaan tersebut, kemudian majelis hakim menanyakan apakah Napoleon pernah menerima sesuatu dari Tommy Sumardi, termasuk uang yang sebagaimana dalam dakwaan telah diberikan secara berkala dari Tommy.

"Tommy Sumardi sudah kami periksa berikan uang ke saudara beberapa kali, 200 ribu dolar Singapura san USD70 ribu itu setara Rp7 miliar, apakah betul keterangan itu?," tanya Jaksa.

"Tidak pernah terima (uang), tidak terima juga dari bawahan saya. Saya sejak pertama kali mendengar (pemberian) itu sebetulnya ingin punya waktu klarifikasi dengan Tommy. Tapi saat itu saya masih menjabat Kadivhubinter, tapi saya tahu beliau (Tommy) dijaga ketat oleh petugas tidak berseragam anggota Polri," ungkap Napoleon.

"Intinya saudara tidak menerima uang dari Tomny Sumardi artinya, saya ingatkan Saudara sudah disumpah ya?," tanya hakim kembali.

"Ya benar yang mulia saya tidak terima," timpal Napoleon.

Prasetijo Sempat Diminta Keluar oleh Tommy Sumardi

Sebelumnya, setelah adanya permintaan dari Tommy Sumardi untuk diperkenalkan oleh Kadiv Hubinter yang saat itu dijabat Irjen Napoleon Bonaparte. Brigjen Prasetijo Utomo lalu membawa Tommy ke ruang kerja Napoleon di Gedung TNCC Polri. Tiba di ruangan, Prasetijo lantas mengenalkan Tommy pada Napoleon dengan sapaan Pak Haji.

"Mohon izin jenderal seperti apa yang saya telepon ini yang namanya Pak Haji Tommy," tutur Prasetijo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Tak lama berselang, Prasetijo diminta untuk keluar dari ruangan oleh Tommy. Dalam persidangan, Prasetijo mengaku tidak mengetahui isi pertemuan antara Tommy dan Napoleon.

"Saya ngobrol biasa saja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy 'Pras ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu," lanjutnya.

Mendengar perkataan dari Tommy, lantas Prasetijo keluar dan tidak mengetahui perbincangan yang dilakukan antara Tommy dan Napoleon.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.