LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Irjen Anton Charliyan jadi Kapolda Sulsel, Boy Rafli Kadiv Humas

Irjen Anton Charliyan menjabat Kapolda Sulawesi Selatan.

2016-04-14 21:02:19
Mutasi Polri
Advertisement

Kadiv Humas Mabes Polri baru kini dijabat oleh Brigjen Boy Rafli. Sementara itu, Irjen Anton Charliyan menjabat Kapolda Sulawesi Selatan sejak surat telegram mutasi perwira menengah dan perwira tinggi dikeluarkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Anton, lulusan Akpol 1984 ini sebelumnya menggantikan Irjen Ronny Sompie yang dimutasi menjabat Kapolda Bali. Anton berpengalaman dalam bidang reserse, jabatan sebelumnya adalah Karodibinklat Lemdiklat.

Sebelumnya, Anton mengatakan organisasi atau kelompok yang membela warga Klaten Siyono adalah pro teroris. Pihak tersebut sengaja memprovokasi agar Polri dianggap sengaja menghilangkan nyawa Siyono.

"Ada golongan tertentu yang pro teroris. Dia (Siyono) teroris, pegang senjata, dan ada yang membela. Silakan anda saja yang menilai," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).

Belakangan. kematian Siyono dipermasalahkan oleh Komnas HAM dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kemudian PP Muhammadiyah melakukan otopsi tubuh Siyono. Pelaksanaan otopsi tersebut bagian advokasi Komnas HAM.

Hasil autopsi membuktikan bahwa Siyono tewas tak melakukan perlawanan terhadap petugas aparat Densus 88.

"Dari seluruh rangkaian autopsi ini, tidak adanya perlawanan dari luka-luka yang diteliti. Jadi, tidak ada perlawanan dari Siyono. Tidak ada luka defensif dari Siyono," ujar Komisioner Komnas HAM Sianne Indriyani, Senin (11/4).(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.