LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Irfan Widyanto Berharap Tetap Jadi Polisi Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Peraih Adhi Makayasa ini mengaku sangat ingin kembali bertugas dan tetap menjadi anggota polri.

2023-02-24 17:05:57
Brigadir J
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kepada Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi vonis tersebut, Irfan Widyanto menyatakan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya merupakan bagian dari risiko dalam bertugas.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas," ujar Irfan usai ditemui saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Advertisement

Sebelum kembali ke ruang tahanan, peraih Adhi Makayasa ini mengaku sangat ingin kembali bertugas dan tetap menjadi anggota polri.

"saya berharap bisa kembali ke Polri. Ingin tetap di Polri," kata dia.

Secara terpisah, Ayah Irfan, Suryanto berharap anaknya tidak dipecat sebagai anggota Polri. Karena ia meyakini anaknya tidak sepenuhnya bersalah, lantaran hanya terjebak dalam skenario Ferdy Sambo.

Advertisement

"Kalau saya menunggu karena ybs kan belum dietik ya, dietik dulu, mudah mudahan bapak Kapolri dan bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan nggak salah 100 persen murni kan," ucapnya.

"Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yg salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," tambah dia

Hal Meringankan Vonis Irfan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertimbangkan prestasi Irfan Widyanto sebagai peraih Adhi Makayasa pada tahun 2010 sebelum menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. 

"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan Akpol terbaik tahun 2010," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Diketahui bahwa Adhi Makayasa adalah penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek yakni akademis, jasmani dan kepribadian.

Selain itu, Hakim Afrizal juga memasukkan beberapa hasil kinerja Irfan yang baik selama bertugas di kepolisian Irfan. Sehingga menjadi hal meringankan lain hingga masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," tutur Hakim Afrizal.

"Terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," imbuhnya.

Sementara hal memberatkan, Hakim menyebut seharusnya Irfan lebih memahami terkait tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.

Hal itu karena mengingat Irfan sebagai salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.

"Namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

(mdk/tin)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.