IPT serahkan salinan putusan pelanggaran HAM 1965 ke Komnas HAM
"Data yang masih disepakati sementara ini korban tewas ada sekitar 500 ribu orang," kata Nursjahbani.
Pihak Yayasan International People's Tribunal (IPT) 1965 menyerahkan salinan lengkap putusan final IPT 1965 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Koordinator IPT Nursjahbani Katjasungkana mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah pelanggaran pada kasus 1965 yakni pembunuhan massal terhadap 300 sampai 3 juta orang.
"Data yang masih disepakati sementara ini korban tewas ada sekitar 500 ribu orang," kata Nursjahbani di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7).
Nursjahbani memaparkan selain itu ada juga pelanggaran terkait hukuman tanpa proses, atau tanpa surat pemberitahuan.
"Hukuman penjara yang diterima korban yakni 1 tahun, ada juga 15 tahun. Bahkan ada yang lebih dari itu," paparnya.
Tidak hanya itu, kata dia, juga ada laporan terkait perbudakan dan kerja paksa terjadi di pulau buruh dan penghilangan secara paksa terhadap korban juga banyak terjadi. Hingga saat ini masih banyak keluarga korban belum mengetahui keberadaan keluarganya hilang entah ke mana.
"Pengasingan mahasiswa di luar negeri saat itu tercatat sebagai pelanggaran HAM. Mereka adalah mahasiswa ikatan dinas yang dikirim Presiden Soekarno," tegas Nursjahbani.
Mahasiswa tersebut dianggap bersalah secara politik terkait tragedi 1 Oktober 1965 yang menewaskan para jenderal.
Nursjahbani, juga meneruskan, kekerasan seksual pun ditemukan dilakukan secara sistemik. Selain itu, juga ditemukan bentuk kejahatan Genosida.
"Kejahatan Genosida ditetapkan dalam Konvensi Genosida Internasional 1948 adalah salah satunya melakukan pembunuhan terhadap sekelompok orang," pungkasnya.
Baca juga:
IPT sebut pemerintah tak bisa menghindar karena dunia tahu hasil '65
Ketua DPR: Pemerintah tak punya kewajiban taati IPT 1965
Penyelesaian pelanggaran HAM, Kejagung masih upayakan non-judicial
Kejagung tegaskan pemerintah tidak terikat dengan IPT
Luhut sebut data IPT soal tragedi 65 tak masuk akal karena cuma LSM
Santainya pemerintah tanggapi kejahatan kemanusiaan 65 versi IPT