LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Investigasi Sementara, Pada Balita Gagal Ginjal Akut Terpapar 3 Zat Kimia Berbahaya

Menurutnya, temuan didapat saat dilakukan investigasi dengan mendalami kandungan pada obat sirop yang digunakan pasien balita penderita gagal ginjal akut. Kemudian ditemukan tiga zat itu yang seharusnya tidak boleh ada di obat-obatan sirop.

2022-10-20 09:51:28
Gagal Ginjal
Advertisement

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan hasil investasi sementara kasus gangguan ginjal akut atau accute kidney injury (AKI) pada anak. Data Kemenkes per Rabu (20/10), jumlah anak khususnya usia balita suspek gangguan ginjal akut mencapai seratus orang lebih.

Temuan sementara, terhadap pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut diketahui terpapar 3 zat kimia berbahaya. Yakni ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangannya, Kamis (20/10).

Advertisement

Menurutnya, temuan didapat saat dilakukan investigasi dengan mendalami kandungan pada obat sirop yang digunakan pasien balita penderita gagal ginjal akut. Kemudian ditemukan tiga zat itu yang seharusnya tidak boleh ada di obat-obatan sirop.

"Beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat2an syrup tersebut," katanya.

Advertisement

Budi menjelaskan ketiga zat kimia tersebut merupakan impurities dari zat kimia "tidak berbahaya" polyethylene glycol yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirop.

Itu sebabnya, sambung Budi, sambil menunggu otoritas obat dalam hal ini BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes memutuskan melarang sementara penggunaan obat-obatan sirop.

"Mengingat balita yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tegas Budi.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.