LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Investasi MeMiles Menggunakan Skema Ponzi, Ini Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan jika bisnis yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Sistem bisnis semacam ini, dipastikan ilegal dan berpotensi akan hancur dengan sendirinya.

2020-01-10 16:17:40
penipuan investasi
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan jika bisnis yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Sistem bisnis semacam ini, dipastikan ilegal dan berpotensi akan hancur dengan sendirinya.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono menjelaskan, dalam skema ponzi atau piramida skin, masyarakat diminta untuk selalu mendapatkan member baru. Tujuannya, uang dari member-member baru inilah yang nantinya akan dipakai untuk membayarkan bonus-bonus pada member yang lebih dulu bergabung atau member lama.

Pola ini harus terjadi terus menerus agar bonus tetap dapat terbayarkan.

Advertisement

"Skema ponzi itu piramida skin, masyarakat diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Yang dapat bonus itu dibayar dari member yang baru," katanya, Jumat (10/1).

Dia menambahkan, dalam skema itu memang dituntut untuk terus mendapatkan member baru. Bila sudah tidak ada member baru, maka skema ini akan hancur. Hal ini disebabkan tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus.

"Skema semacam ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Kalau tidak ada member lagi maka skema itu akan hancur, karena tidak ada member yang akan membayar untuk bonus lagi," pungkasnya.

Advertisement

Dia menambahkan, terkait dengan hal itu, OJK meminta pada masyarakat agar mewaspadai modus setiap investasi dengan imbalan yang dianggap tidak wajar. Selain itu, ia juga meminta pada masyarakat agar kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi dan tidak masuk akal.

"Masyarakat harus kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi. Kira-kira ini masuk akal atau tidak. Hal-hal semacam ini sebaiknya diwaspadai atau dihindari saja lah," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, skema ponzi adalah skema bisnis yang dilakukan cenderung pada konteks skema bisnis piramida. Mereka memutar uangnya untuk memberikan reward kepada nasabah lain yang sebetulnya itu adalah uang nasabah sendiri yang digunakan.

"Jadi itu uang nasabah yang diputar-putar saja. Dari nasabah satu ke nasabah lain. Makanya kan dibutuhkan nasabah baru untuk menutup hadiah-hadiah yang diberikan. Kesannya perusahaan yang berikan hadiah. Padahal itu uang nasabah sendiri yang diputar," ujarnya.

Ia pun menegaskan, bahwa skema bisnis yang seperti ini dilarang dan merupakan skema bisnis yang ilegal. Larangan itu, termuat dalam Undang-Undang Perdagangan no 7 tahun 2004.

"Ini bukan (pidana) penggelapan, skema ini dilarang dan ilegal. Nah ini diatur dalam undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2004. Ini tidak boleh dan ancaman hukumannya cukup tinggi 10 tahun. Kenapa ancaman hukumannya dari undang-undang perdagangan cukup tinggi karena berpotensi untuk menipu masyarakat secara masif dan massal," tandasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.

Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

Baca juga:
Tetapkan 2 Tersangka Baru Investasi MeMiles, Polisi Pamerkan Uang Sitaan Rp122 M
Polda Ungkap 4 Artis yang Dipanggil Terkait Investasi Ilegal MeMiles
Siapa 4 Artis Dipanggil Polisi Terkait Investasi Ilegal MeMiles?
Polisi Sudah Layangkan Surat Panggilan ke 4 Artis Terkait Investasi Ilegal MeMiles
Kemendag Blokir 54 Situs Demi Lindungi Masyarakat dari Investasi Ilegal
Banyak Korban Tertarik dengan Penawaran Fasilitas Perumahan Syariah Fiktif

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.