LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Insiden 'kartu kuning', Jokowi dinilai cederai demokrasi jika lakukan proses hukum

Jika itu dianggap menghina kepala negara, tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut. Pasal 134 UU KUHP yang mengatur hal itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.

2018-02-03 16:32:00
Presiden Jokowi
Advertisement

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Zaadit Taqwa mengacungkan kartu kuning kepasa Presiden Joko Widodo saat menghadiri acara di kampus UI di Depok, Jawa Barat. Zaadit pun diamankan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Menurut Ketua Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, apa yang dilakukan Paspampres dinilai wajar. Hal itu bukan bentuk pengekangan kebebasan berpendapat. Kecuali jika aksi tersebut dibawa ke ranah hukum.

"Kalau beliau ditersangkakan jelas enggak tepat. Itu harus ditegur pihak kepolisian," ujarnya.

Advertisement

Jika itu dianggap menghina kepala negara, tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut. Pasal 134 UU KUHP yang mengatur hal itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.

"Tidak ada pasal penghinaan kepala negara sekarang ini. Kedua, jelas tindakan itu bukan melakukan penghinaan. Kalau dia diamankan sementara karena dianggap misalnya oleh Paspampres cenderung mengganggu atau dikhawatirkan menyerang keamanan kepala negara itu boleh-boleh saja," jelasnya.

Namun akan menjadi tidak wajar jika misalnya yang bersangkutan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sangat tidak tepat," ujarnya.

Advertisement

Jika diproses ke ranah hukum maka dapat mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia. Penghinaan kepala negara dengan mengganggu kepala negara merupakan dua hal yang berbeda.

"Kalau dinilai mengganggu keamanan kepala negara tinggal diamankan sementara dan tidak boleh ada proses hukum lanjutan. Kecuali nyata-nyata yang bersangkutan melakukan ancaman terhadap kepala negara misalnya membawa pistol atau senjata bisa diproses," tandasnya.

Baca juga:
Kemristekdikti tak beri sanksi, tapi menyayangkan sikap Ketua BEM UI
Jokowi bakal kirim ketua dan anggota BEM UI ke Asmat untuk lihat kondisi
Mendagri sebut ketua BEM UI tak hormati Presiden Jokowi
'Kartu Kuning' Ketua BEM UI berujung ajakan Presiden Jokowi ke Asmat
Kritik Jokowi, Fahri Hamzah keluarkan kartu merah

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.