LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Insentif Guru Honorer di Kabupaten Bogor Naik, Simak Besarannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunaikan janjinya untuk menaikkan insentif kepada guru honorer. Nominalnya ditambah dari semula Rp1,1 juta per bulan menjadi Rp1,2 juta per bulan.

2022-07-05 19:20:10
Regional
Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunaikan janjinya untuk menaikkan insentif kepada guru honorer. Nominalnya ditambah dari semula Rp1,1 juta per bulan menjadi Rp1,2 juta per bulan.

Ketua Perkumpulan Guru Honor (PGH) Kabupaten Bogor Tohirudin menerangkan, kenaikan insentif itu telah berlaku mulai Juni 2022 dan telah dibayarkan Pemkab Bogor selama 7 bulan atau hingga Desember 2022.

"Alhamdulilah, hari ini insentif yang bulan Juni sudah cair dan angkanya naik seperti yang dijanjikan oleh Bu Ade Yasin (Bupati Bogor nonaktif)," ungkap Tohirudin, Selasa (5/7).

Advertisement

Kenaikan insentif ini berlaku untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri tingkat PAUD, SD dan SMP. Kebijakan itu sebelumnya disampaikan Ade Yasin saat melantik pengurus PGH Kabupaten Bogor periode 2021-2025 di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Bogor, pada Desember 2021.

"Saat pelantikan pengurus PGH ibu sudah bilang bahwa akan ada kenaikan insentif. Kami guru-guru honor intinya berterima kasih kepada Ibu Ade Yasin dan Pemkab Bogor," jelas Tohir.

Advertisement

Insentif Guru PNS

Selain menaikkan insentif 1.635 guru honorer, Ade Yasin juga menaikkan insentif 8.447 orang tenaga pendidik PNS. Kemudian, Pemkab Bogor juga mengubah pola pembayaran insentif, yaitu melalui Program Kartu ATM Pancakarsa hasil kerja sama dengan BJB.

Penerbitan kartu ATM Pancakarsa mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, yakni Inpres Nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/1867/SJ dan Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi transaksi nontunai pada Pemerintah Daerah.

Di samping itu, selama dua tahun berturut-turut, Pemkab Bogor telah menetapkan guru honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun 2020 sebanyak 1.112 orang yang diangkat menjadi PPPK dan tahun 2021 sebanyak 1.319 orang.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.