LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini yang harus ada di surat perintah resmi polisi saat razia

Video yang diunggah Benni Eduward kembali mengingatkan publik akan pentingnya surat perintah dalam sebuah razia.

2015-06-17 13:16:52
razia kendaraan
Advertisement

Tindakan berani pengemudi di Jalan Lintas Sumatera dari Riau menuju Medan menuai berbagai respon publik. Dengan lantang, dia meminta polisi yang menghentikannya untuk menunjukkan surat perintah sebagai bukti bahwa razia tersebut adalah resmi.

Tanpa butuh waktu lama, tindakan yang terekam dalam video 'JANGAN TAKUT MENGHADAPI RAZIA ILEGAL OKNUM POLISI NAKAL' yang diunggah Benni Eduward menuai respon dari masyarakat. Padahal, tujuan razia itu sendiri adalah untuk mencegah kejahatan jalanan.

Sebenarnya, seperti apa wujud surat perintah tersebut?

Dilansir Facebook Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (17/6), razia kendaraan itu sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Salah satu pasalnya memuat kewajiban petugas untuk melengkapi operasi tersebut dengan surat perintah resmi.

Dalam Pasal 2 PP tersebut petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan wajib dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kapolri, atau menteri bagi pemeriksa Pegawai Negeri Sipil. Surat tersebut juga harus memuat:

1. Alasan dan jenis pemeriksaan.
2. Waktu pemeriksaan.
3. Tempat pemeriksaan.
4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
5. Daftar petugas pemeriksa.
6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Nah, dengan imbauan ini, jangan takut untuk meminta petugas untuk menunjukkan surat penugasan tersebut.

Advertisement
(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.