LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini yang Disiapkan Hotman Paris Dalam Nota Pembelaan Teddy Minahasa

Hotman mengatakan. Salah satu contoh hukum acara yang dilanggar adalah mengenai bukti chat WhatsApp Teddy kepada Dody yang isinya memerintahkan untuk memusnahkan sabu-sabu lima kilogram hasil penyisihan.

2023-03-30 17:22:22
Irjen Teddy Minahasa
Advertisement

Kubu Irjen Teddy Minahasa menyiapkan sejumlah pembelaan untuk disampaikan di persidangan pleidoi nanti. Dalam nota pembelaan itu akan fokus pada bentuk pelanggaran yang ditemukan sepanjang persidangan berlangsung.

"Pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," jelas Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris kepada warga di PN, Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Hotman mengatakan. Salah satu contoh hukum acara yang dilanggar adalah mengenai bukti chat WhatsApp Teddy kepada Dody yang isinya memerintahkan untuk memusnahkan sabu-sabu lima kilogram hasil penyisihan.

Advertisement

Padahal saat pemeriksaan sejumlah saksi, Teddy sudah mengakui adanya chatting yang isinya perintah untuk memusnahkan narkotika sabu-sabu.

"Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun. Tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu," bebernya.

Advertisement

Hotman juga protes bukti chat antara Teddy baik kepada Dody maupun ke Linda yang ditampilkan di pengadilan tidak benar-benar utuh. Padahal merujuk pada pasal 5 dan 6 UU ITE, kata Hotman, percakapan yang ditampilkan di persidangan harus utuh tidak boleh dipenggal penggal.

"Ternyata yang ditanyakan yang ditunjukan kepada para saksi tersebut adalah yang seperti chat di penggal lalu difoto. Yang paling fatal adalah pelanggaran undang-undang ITE yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik dulu baru ditanyakan kepada para saksi," sambungnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim telah mengagendakan untuk pleidoi atau nota pembelaan terhadap kubu Teddy pada 13 April 2023 mendatang.

Hal yang Memberatkan Tuntutan Mati Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati atas perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut hal yang memberatkan Teddy lantaran telah mengkhianati Presiden Joko Widodo.

"Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jaksa saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Jaksa juga mengatakan, sosok Teddy yang merupakan pimpinan Kepolisian Provinsi Sumatera Barat di tingkat Kapolda semestinya menjadi sosok garda terdepan untuk memberantas peredaran narkoba. Namun dirinya malah memanfaatkan jabatannya untuk dalam peredaran barang haram itu.

"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," pungkas Jaksa.

Perbuatan Jenderal bintang dua itu juga dinilai jaksa telah merusak institusi kepolisian yang di mana telah diisi sebanyak 400 ribu personel di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, jaksa menyebut keterangan terdakwa selama persidangan menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.