LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini yang disampaikan Fredi Budiman dalam video testimoni

"Video terkait perilaku perubahan Fredi semula terkenal pengedar, menceritakan yang dialami."

2016-08-12 12:44:46
Testimoni Fredi Budiman
Advertisement

Kementerian Hukum dan HAM mengaku memegang video testimoni terpidana mati Fredi Budiman. Rekaman video itu diambil saat Fredi berada di ruang isolasi.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM Akbar Hadi mengatakan, isi video testimoni itu terkait perubahan diri Fredi sebelum dieksekusi. Fredi, dalam video itu juga menyatakan permohonan maafnya.

"Video terkait perilaku perubahan Fredi semula terkenal pengedar, menceritakan yang dialami, mengakui minta maaf kepada keluarga, istri, anak, masyarakat," kata Akbar saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Jumat (12/8).

Advertisement

Selain berisi curhat perubahan diri sang gembong, Akbar mengatakan, Fredi juga menyampaikan kesiapannya menghadapi ajal di tangan eksekutor.

"Dan dia juga menyampaikan bahwa betul bertobat, tegar hadapi eksekusi. Betul-betul bertobat," tegasnya.

Akbar menuturkan, pertobatan Fredi semakin terlihat saat bulan Ramadan lalu. Fredi 10 kali khatam Alquran dalam tiga hari selama bulan puasa. "Dia puasa Senin-Kamis dan (puasa) Daud," tutup Akbar.

Advertisement

Testimoni Fredi Budiman pertama kali dibongkar Koordinator KontraS Haris Azhar. Haris bertemu dengan gembong narkoba itu pada 2014 lalu. Tulisan berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' dengan cepat beredar di media sosial.

Pengakuan Haris, Fredi bercerita menyawer uang Rp 450 miliar ke BNN dan Rp 90 miliar ke pejabat di Mabes Polri. Bahkan, Fredi pun sempat satu mobil dengan jenderal bintang dua TNI dari Medan ke Jakarta sambil membawa narkoba.

Akibat membeberkan ini Haris dilaporkan divisi hukum Polri, TNI, dan BNN ke Bareskrim, Selasa (2/8). Dia dianggap melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena tulisannya di media sosial dinilai melakukan pencemaran nama baik. Untuk sementara penyelidikan terhadap Haris dihentikan sementara.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.