Ini wejangan Bambang Widjojanto agar KPK menang di praperadilan
"Problemnya lebih kepada kemampuan menjelaskan, bukan alat buktinya," ujar Bambang.
KPK harus menelan kekalahan dalam sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Gugatan tersebut diajukan Ilham terkait keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar, tahun anggaran 2006-2012.
Dalam sidang praperadilan yang digelar 12 Mei lalu, gugatan Ilham diterima pengadilan karena KPK tidak cukup alat bukti untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka. Namun bagi seorang Wakil Ketua non-aktif Bambang Widjojanto, kemenangan itu bukanlah suatu hal yang buruk untuk dikhawatirkan lebih jauh terhadap kinerja KPK. Kata dia, KPK sebenarnya harus mampu menjelaskan letak kesalahan seseorang, bukan soal kecukupan alat bukti.
"Saya tidak terlalu mengikuti kasus itu. Tidak fair kalau saya komentar tanpa saya ngikutin prosesnya. Kalau menurut saya sih, problemnya lebih kepada kemampuan menjelaskan, bukan alat buktinya," ujar Bambang kepada merdeka.com ketika diminta tanggapannya setelah mengukuti proses persidangan judicial review UU No. 30 Pasal 31 ayat 1 c yang digugatnya ke MK, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Lanjut dia, setiap langkah praperadilan yang ditempuh seseorang untuk mengugat keputusan KPK harus menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut. Tegas dia, KPK sedianya mampu mengubah pola pembelaannya.
"KPK mesti mengubah pola pembelaannya. Tidak usah terlalu khawatir," papar dia.
Namun sebagai orang yang lama berkecimpungan di KPK, Bambang menyadari betapa pentingnya perjuangan dengan sikap optimisme. Kata dia, apa pun yang menjadi tugas KPK tidak akan menjadi suatu hal nyata dan positif tanpa adanya sikap optimisme dari setiap masyarakat.
"Harus selalu optimis jika KPK mampu menjalankan tugasnya. Tidak ada pemberantasan korupsi tanpa optimisme," pungkas Bambang.(mdk/rnd)