LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini Tiga Hakim yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo Cs

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima berkas perkara dan surat dakwaan milik Ferdy Sambo Cs, terkait perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Dalam waktu dekat, sidang Ferdy Sambo Cs akan digelar.

2022-10-10 18:58:44
Ferdy Sambo
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima berkas perkara dan surat dakwaan milik Ferdy Sambo Cs, terkait perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Dalam waktu dekat, sidang Ferdy Sambo Cs akan digelar.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, nantinya ada tiga orang Majelis Hakim dalam mengawal perkara tersebut. Nantinya, Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan yakni KM Wahyu Iman Santosa.

"KM Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10).

Advertisement

Dia menjelaskan, tiga orang majelis hakim itu nantinya akan memimpin jalannya persidangan, baik perkara pembunuhan berencana dan juga Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan.

"(Untuk perkara OJ) Sama majelisnya," jelasnya.

Advertisement

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkasa serta surat dakwaan milik Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini diketahui terkait dengan perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat beberapa waktu lalu di bekas rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

"Sudah tadi jam 3 sudah terlimpahkan, iya sudah (diterima bidang kepaniteraan bidang pidana umum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (10/10).

Sehingga, dalam waktu dekat ini Ferdy Sambo Cs nantinya akan segera menjalani persidangan pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar, kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kemungkinan minggu depan sudah sidang," ujarnya.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.